
IDI Kudus dukung pembatasan medsos untuk anak

Kudus (ANTARA) - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendukung pembatasan akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun, demi perkembangan pertumbuhan anak bisa berlangsung normal tanpa ada keterlambatan.
"Karena saat ini, era teknologi informasi banyak anak-anak yang terpapar gadget sehingga berdampak pada gangguan perkembangannya, mulai dari speech delay atau keterlambatan bicara hingga keterlambatan perkembangan anak," kata Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran-Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) Ahmad Syaifuddin ketika dimintai tanggapannya soal pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di Kudus, Minggu.
Akibat gadget, kata dia, banyak pula anak yang mengalami gangguan konsentrasi, sehingga berdampak pada perkembangan akademik di sekolahnya.
Untuk mencegah dampak buruk tersebut, maka sudah tepat diberlakukannya pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi usia anak di bawah 16 tahun.
"Dari sisi usia, tentunya belum saatnya anak bermain media sosial maupun gadget karena belum bisa membedakan mana informasi yang baik bagi dirinya maupun yang tidak bermanfaat," ujarnya.
Hal terpenting, kata dia, orang tua juga ikut mendukung aturan tersebut, agar tidak sampai terjadi markup usia agar anaknya bisa membuat akun media sosial.
Ia berharap, dengan diberlakukannya aturan pembatasan kepemilikan akun media sosial secara ketat, maka anak-anak bisa tumbuh secara normal dan tidak terjadi permasalahan kesehatan mulai dari gangguan konsentrasi hingga keterlambatan bicara karena terlalu sibuk dengan dunia maya.
Berdasarkan informasi yang masuk di kalangan dokter yang tergabung dalam IDI, kata dia, banyak pasien yang menunggu giliran di sejumlah rumah sakit melakukan terapi wicara, sebagai dampak buruk atas penggunaan gadget atau gawai terhadap anak.
"Jangan sampai usia anak-anak sudah mengalami gangguan keterlambatan bicara dan konsentrasi, tentunya ketika masuk jenjang SD dan naik ke SMP juga akan terjadi permasalahan akademiknya. Belum lagi, ketika usia mereka juga sudah dikenalkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) tentu perkembangan akademiknya juga semakin terlambat," ujarnya.
Menurut dia, pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 harus disambut dengan antusiasme, karena permasalahan paparan gadget terhadap anak bisa diminimalkan.
Ia berharap, pemerintah daerah juga merespons dengan membuat langkah lanjutan atas pemberlakuan aturan tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kudus Satria Agus Himawan mengakui masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kebijakan tersebut.
"Kalaupun sudah ada, kami siap membantu melakukan sosialisasi kepada masyarakat, demi mempersiapkan masa depan anak semakin baik," ujarnya.
Terlebih lagi, kata dia, penggunaan media sosial untuk usia anak memang mengkhawatirkan, karena rawan menjadi korban scamming atau penipuan maupun sasaran predator seksual.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026
