"Penangkapan tersebut berawal dari laporan korban, Komar (62), warga Jatinegara, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kepada petugas Polsek Lumbir," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banyumas, Ajun Komisaris Polisi Bintoro, di Purwokerto, Senin.

Dalam hal ini, kata dia, korban mengaku baru bertransaksi penukaran uang palsu dengan Bag (36) di depan Rumah Makan Bu Yati, Lumbir, Banyumas, dengan perbandingan uang asli senilai Rp4,5 juta dengan uang palsu sebanyak Rp20 juta.

Setelah selesai bertransaksi, Bag yang mengendarai mobil Suzuki Carry berpelat nomor B-7015-AC segera meninggalkan tempat itu ke arah timur, sedangkan Komar tetap di lokasi sembari meneliti uang palsu yang diterimanya sebanyak Rp20 juta dengan pecahan Rp100 ribu.

Akan tetapi setelah diteliti, uang palsu yang diterima Komar ternyata bergambar Ipin-Upin.

"Oleh karena merasa tertipu, Komar segera melapor ke Polsek Lumbir karena uang yang diterimanya bergambar Ipin-Upin, tidak mulus seperti uang palsu biasa," kata Bintoro.

Ia mengatakan, petugas Polsek Lumbir yang menerima laporan tersebut segera melakukan pengejaran yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Mukhayat.

"Pelaku yang kabur ke arah timur tersebut dapat ditangkap di wilayah Kecamatan Wangon, Banyumas," katanya.

Selain menangkap pelaku yang diketahui sebagai warga Desa Purbasari, Kecamatan Karangjambu, Purbalingga, kata dia, polisi juga mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry serta menyita barang bukti berupa uang palsu sebanyak Rp20 juta dan uang asli senilai Rp4,5 juta.

Menurut dia, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan tersebut karena kepepet.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024