Semarang (ANTARA) - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan hingga kini sudah ada sebanyak 327 desa antikorupsi di wilayahnya yang bisa menjadi percontohan bagi desa-desa yang lain.

"Di Provinsi Jawa Tengah sudah ada 327 desa antikorupsi yang saya jadikan role model," katanya.

Bahkan, Pemerintah Provinsi Jateng sudah menyelenggarakan sekolah antikorupsi yang diikuti seluruh kepala desa di wilayah tersebut.

Menurut dia, upaya tersebut dilakukan agar kepala desa bisa melakukan tata kelola pemerintah desa dengan baik.

"Kepala desa sudah kami sekolahkan antikorupsi. Babinsa dan Bhabinkamtibmas kami minta mengawal pembangunan, mereka kami minta laporan secara rutin," katanya.

Dengan demikian, Luthfi mengatakan bahwa kepala daerah tidak perlu lagi merasa khawatir dan bisa menjalankan pembangunan desa dengan baik.

"Jadi, kepala desa tidak was-was dan bisa membangun desanya dengan baik," katanya.

Ia juga meminta agar Rumah Restorative Justice dan pos bantuan hukum (posbakum) yang sudah dibentuk di sejumlah desa dimanfaatkan dengan baik supaya bisa menjadi rumah perlindungan kepada kepala desa.

Bahkan, Rumah Restorative Justice tersebut tidak hanya berfungsi untuk menyelesaikan masalah hukum dengan pendekatan kearifan lokal.

"Posbakum juga tidak hanya berfungsi untuk memberikan bantuan hukum, tetapi bisa menjadi ruang untuk pendidikan dan pendampingan bagi aparatur desa maupun masyarakat agar tidak melanggar hukum," katanya.

Apalagi, di Jateng ada sebanyak 7.810 desa yang tersebar di 29 kabupaten.

Ribuan desa itu, kata dia, kemampuan kepala desanya tentu berbeda-beda sehingga pendampingan hukum di desa perlu dilakukan.

Sebab, di desa ada dana swakelola yang bersumber dari pemerintah pusat melalui dana desa maupun pemerintah provinsi melalui bantuan keuangan desa yang dikelola oleh pemerintah desa.

"Maka perlu adanya pendampingan dari APH (aparat penegak hukum) dan APIP (aparat pengawasan intern pemerintah)," katanya.



Baca juga: Gubernur Jateng: Desa adalah ujung tombak pembangunan nasional


Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2026