Semarang (ANTARA) - Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Sumanto mendukung pembentukan Perkumpulan Penyuluh Antikorupsi Nasional yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terlebih peran para penyuluh antikorupsi yang mau bekerja secara sukarela tanpa digaji perlu mendapatkan apresiasi," kata Sumanto di Semarang, Minggu.
Menurut Sumanto, saat ini sudah ada 630 orang telah menjadi penyuluh antikorupsi.
"Ini luar biasa. Apalagi para penyuluh ini bekerja sukarela dan tak ada gajinya. Semangatnya luar biasa dan perlu diapresiasi. Saya berharap ke depan bisa melakukan sosialisasi dengan lebih masif," ujar Sumanto.
Ia berharap melalui sosialisasi yang dilakukan, akan terbentuk kesadaran penuh sebagai bentuk pencegahan untuk tidak bertindak korupsi.
“Kesadaran dan penyadaran itu perlu ditumbuhkan. Terutama bagi orang-orang yang punya kuasa. Jangan sampai ada rasa adigang, adigung, adiguna. Kalau tidak disadarkan, orang berkuasa itu bisa semena-mena. Maka saya sependapat pencegahan korupsi bisa dilakukan dengan penyadaran secara terus menerus,” ujarnya.
Menurut Sumanto, sebagai wakil rakyat, DPRD juga siap dikoreksi. Ia sadar betul tuntutan masyarakat pada zaman serba terbuka ini semakin tinggi sehingga lembaga dewan tidak boleh antikritik.
"Kalau tidak mau dikoreksi, nanti semakin hari semakin acuh tak acuh, melihat orang saja tak mau, lupa sama teman. Orang bilang lupa daratan," ujarnya.
Sumanto mengatakan DPRD menjalankan tiga fungsi peran legislatif. Yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Pihaknya menerapkan sistem pencegahan korupsi dalam menjalankan ketiga fungsi tersebut.
“Ada sistem e-planning dimana sistem penganggaran setiap dinas dapat diawasi dan transparan. Karena disana pajak masyarakat akan diputar untuk kembali ke masyarakat lewat berbagai program pembangunan tentunya,” ujar Sumanto.

Deputi Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat Komisi Pemberdayaan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana menjelaskan, selama ini KPK terus berupaya supaya penanganan masalah korupsi bukan pada penindakan namun pada pencegahan.
Menurutnya, ada tiga strategi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yakni Pendidikan masyarakat, pencegahan dan penindakan.
Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk membangun nilai integritas antikorupsi. Strategi pencegahan dapat dilakukan dengan memperbaiki system pada Lembaga atau instansi yang lebih transparan dan akuntabel.
“Kita akui awal berdiri KPK, penindakan menjadi kebijakan terpenting. Namun dalam proses evaluasi masalah pemberantasan korupsi tidak turun. Maka sekarang ini dioptimalkan pada pencegahan tindak korupsi," katanya.
Contoh yang dilakukan KPK adalah membuat sebuah sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem elektronifikasi supaya masyarakat mudah mengakses. Sistem dibuat untuk tidak membiarkan terjadi pertemuan dua belah pihak.
“Mencegah lebih baik daripada mengobati. Kami menerapkan sistem trisula yaitu pertama beri efek jera agar tidak terulang, cegah potensi dengan teknologi informasi walaupun sering diakali, dan terakhir pendidikan anti korupsi dari tingkat bawah hingga ke atas,” katanya.
Sementara itu, Sekda Jateng Sumarno mengungkapkan gubernur berpesan jangan sampai ada titip atas nama ini dan itu. Selain itu, ia mendorong peningkatan integritas dan akuntabilitas dalam pelayanan masyarakat.
“Setiap OPD atau dinas, harus meningkatkan integritas dan akuntabilitas dalam pelayanan terhadap masyarakat, dari tingkat paling bawah hingga ke atas, dari tingkat kelurahan hingga provinsi dan tidak ada lagi kata titip,” kata Sumarno.
Baca juga: Ketua DPRD Jateng ajak anggota profesional dan berintegritas dalam lakukan tugas

