Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok sebanyak 9,54 juta batang atau setara 15,91 ton, Rabu.

Pemusnahan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai atau pita cukai tidak sesuai peruntukan tersebut dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Kudus dan dihadiri Bupati Kudus Sam'ani Intakoris, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kudus dan Pati, serta jajaran Kementerian Keuangan dan aparat penegak hukum.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, di Kudus, menjelaskan, dari total rokok yang dimusnahkan, sebanyak 7.187.982 batang merupakan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan Bea Cukai Kudus sepanjang Januari hingga Agustus 2025.

Sementara itu, kata dia, sebanyak 2.351.480 batang lainnya berasal dari barang bukti dua perkara putusan Pengadilan Negeri Kudus dan satu perkara putusan Pengadilan Negeri Pati yang berkekuatan hukum tetap atau inkraacht.

"Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp14,02 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar lebih dari Rp9,23 miliar," ujarnya.

Rokok ilegal tersebut berasal dari 35 kali kegiatan penindakan di wilayah eks Karesidenan Pati yang meliputi Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora, sepanjang periode Januari hingga Agustus 2025.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berstatus BMMN dan pemusnahannya memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Kudus, sementara sisa barang dihancurkan hingga tidak memiliki bentuk dan sifat asalnya di Tempat Pembuangan Akhir Tanjungrejo, kemudian dikirim ke pabrik semen untuk dibakar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menambahkan hingga akhir November 2025, Bea Cukai Kudus mencatat 169 kali penindakan dengan total barang bukti mencapai 22,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp34,27 miliar, serta potensi kerugian negara sebesar Rp21,5 miliar.

Dari jumlah tersebut, 14 kasus diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (Ultimum Remedium) dengan total denda administrasi sebesar Rp4,39 miliar.

Pada tahun 2024, Bea Cukai Kudus juga mencatat kinerja signifikan dengan 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp30,46 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp21,18 miliar. Selain itu, 10 kasus tindak pidana cukai dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri, serta diterbitkan keputusan restorative justice senilai Rp2,25 miliar.

Berbagai modus pelanggaran berhasil diungkap, mulai dari penjualan melalui platform daring, pendistribusian menggunakan jasa ekspedisi, hingga produksi dan penimbunan secara konvensional. Seluruh barang hasil penindakan telah diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami terus mendorong masyarakat untuk berani menolak, melapor, dan tidak membeli rokok ilegal. Sementara bagi pelaku usaha, proses perizinan cukai dapat dilakukan secara mudah, transparan, dan gratis di Kantor Bea dan Cukai," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris, mengapresiasi kinerja Bea Cukai Kudus yang dinilai berdampak langsung pada penerimaan negara serta memberikan manfaat nyata bagi daerah melalui pemanfaatan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau untuk kesejahteraan masyarakat, layanan kesehatan, dan penegakan hukum di bidang cukai.

"Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif peredaran rokok ilegal," ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas rokok ilegal demi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.



Baca juga: Bea Cukai Kudus berhasil ungkap 169 kasus rokok ilegal

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025