Temanggung (ANTARA) - Dewan Pengupahan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, sepakat pada 2026 terdapat kenaikan upah minimum kabupaten (UMK), namun besarannya belum disepakati.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung Endang Praptiningsih di Temanggung, Senin, mengatakan pada musyawarah di dewan pengupahan telah ada kesepakatan kenaikan UMK pada 2026.
"Kenaikan itu antara 0,3 hingga 0,7 persen dari UMK sebelumnya. Pengusaha dan serikat buruh masih tarik ulur. Serikat buruh minta kenaikan maksimal," katanya.
Dia mengatakan Kabupaten Temanggung masih menunggu ketetapan UMP dari provinsi, sebab berdasar regulasi UMK tidak boleh lebih rendah. Oleh karena itu, begitu ada ketetapan angka UMP Provinsi Jawa Tengah, kemudian digelar musyawarah penetapan UMK Temanggung.
Ia menuturkan, sampai sekarang regulasi terkait dengan penetapan upah minimum belum terbit. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari Kementerian Ketenagakerjaan, masih dalam tahapan uji publik.
"Masih menunggu PP tersebut turun. Nanti sebagai landasan dasar untuk penetapan upah minimum," katanya.
Ia menyampaikan, di dalam rancangan RPP penetapan UMP maupun Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada 8 Desember 2025. Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) pada 15 Desember 2025.
Menurut dia, selain menunggu regulasi Pemkab Temanggung masih menyerap aspirasi dari berbagai pihak sebelum penetapan UMK dan UMSK.
Ia menuturkan, meskipun pihak serikat pekerja ingin kenaikan upah namun mereka juga memahami bahwa kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja, beberapa waktu lalu juga ada penutupan perusahaan.
Berdasar data UMK Temanggung pada 2025 sebesar Rp2.246.850, sedangkan pada 2024 sebesar Rp2.109.690, tahun 2023 Rp2.027.569, pada 2022 Rp1.887.832, kemudian 2021 sebesar Rp1.885.000 dan pada 2020 sebesar Rp1.825.200.