
Pemkab Demak sepakat lanjutkan pembahasan UMK 2026

Demak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) bersama serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sepakat melanjutkan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026 di forum Dewan Pengupahan.
"Dengan audiensi hari ini tentunya menjadi ruang penting untuk menyatukan pandangan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah," kata Bupati Demak Eisti'anah saat audiensi antara SPSI, dan Apindo, serta Dinas Ketenagakerjaan dan Industri Demak, membahas upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) tahun 2026 di Pendopo Kabupaten Demak, Selasa.
Ia mengungkapkan ada kesepakatan untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut di Dewan Pengupahan. Komposisinya terdiri dari Kepala Dinakerind, perwakilan Apindo, serikat pekerja, serta akademisi atau dewan pakar.
Nantinya, kata dia, pemerintah daerah akan mengikuti regulasi Kementerian Ketenagakerjaan terkait penetapan upah. Namun pihak investor agar tetap mengutamakan tenaga kerja lokal.
"Kami memiliki data pekerja asing sekitar 398 orang, sedangkan tenaga kerja lokal mencapai 10.208 orang. Jika nanti ditemukan jumlah asing lebih banyak, akan kami evaluasi. Tujuan kami jelas, mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Demak," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan Demak kini menjadi salah satu daerah dengan investasi tertinggi di Jawa Tengah, salah satunya proyek besar di kawasan Jateng Land yang diproyeksikan memberi dampak luas pada perekonomian.
"Kami menyambut baik hadirnya investor, namun tetap meminta komitmen agar masyarakat lokal lebih diprioritaskan," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Buruh Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) Demak Poyo Widodo mengungkapkan audiensi dengan bupati merupakan bagian dari strategi perjuangan pekerja.
"Konsep kami melalui lobi dan aksi. Sebelum aksi, pasti ada audiensi. Hari ini (9/9) kami menyampaikan tiga poin utama, yaitu terkait UMSK, UMK, dan soal pekerja asing di Jateng Land," ujarnya.
Menurut dia UMSK sebenarnya sudah disepakati dalam rapat pleno berita acara dan seharusnya segera direalisasikan. Sehingga diharapkan pembahasan bisa rampung pada November 2025 agar tidak menjadi beban di tengah pembahasan UMK.
"Kalau UMSK tidak segera diputuskan, maka akan menumpuk menjadi pekerjaan rumah berat. Bila tidak ada hasil konkrit dari pembahasan di Dewan Pengupahan, aksi turun ke jalan bisa menjadi pilihan. Tapi kalau diakomodasi, tentu kita hormati prosesnya. Tadi bupati sudah menginstruksikan agar segera dibahas, itu langkah positif," ujarnya.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026
