Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) terbayar adanya program pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak yang telat membayar PBB pada 2025 mencapai Rp1,56 miliar.
"Untuk realisasi pembayaran piutang PBB selama periode Januari hingga Oktober 2025 sebesar Rp2,13 miliar dari total saldo pokok piutang pada akhir 2024 sebesar Rp7,89 miliar," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Rabu.
Ia mengungkapkan untuk realisasi pembayaran piutang PBB selama Januari-30 April 2025 sebelum ada program pembebasan denda tunggakan sebesar Rp575,66 juta.
Namun, kata dia, ketika program penghapusan denda digulirkan mulai Mei hingga 31 Oktober 2025 pembayaran piutang terjadi lonjakan menjadi Rp1,56 miliar di bandingkan ketika belum ada program penghapusan denda.
Dengan demikian, imbuh dia, banyak wajib pajak yang memanfaatkan. Sehingga program pembebasan sanksi denda administrasi juga diperpanjang hingga akhir Desember 2025.
Untuk itu, dia menyarankan, wajib pajak untuk memanfaatkan program tersebut, sebelum berakhir pada bulan Desember 2025 nanti.
Ia berharap program tersebut nantinya bisa menekan piutang PBB hingga sekecil mungkin, karena per 31 Oktober 2025 sisa piutang sebesar Rp5,76 triliun dari total piutang pada akhir 2024 sebesar Rp7,89 triliun.
Menurut dia program pembebasan denda administrasi memberikan kontribusi penting terhadap percepatan pembayaran piutang. Hal itu, bisa dilihat dari kebijakan bebas denda sepanjang Mei hingga Oktober 2025 turut meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melunasi tunggakan.
"Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan efektivitas penagihan piutang pajak melalui berbagai inovasi layanan, insentif pembayaran, serta penegakan regulasi perpajakan daerah," ujarnya.
Untuk mengetahui tagihan PBB, Pemkab Kudus juga menyediakan kanal melalui https://simpbb.kuduskab.go.id/epbb/, dengan memasukkan nomor objek pajak (NOP) sehingga bisa diketahui tagihannya.
Sementara untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat agar tertib membayar PBB, pemkab juga rutin mengingatkan masyarakat terkait adanya program pembebasan sanksi denda administrasi di berbagai kesempatan dengan harapan bisa meningkatkan pembayaran PBB, termasuk wajib pajak yang menunggak.
Untuk realisasi penerimaan PBB hingga 31 Oktober 2025 sebesar Rp53,19 miliar atau 98,50 persen dari target sebesar Rp54 miliar.
Baca juga: Pemkab Kudus pastikan BBM jenis Solar tersedia cukup dan aman