Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda mendorong perlindungan ketenagakerjaan bagi kalangan pelaku usaha.

Upaya tersebut dilakukan melalui sinergi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang Nomor 26 Tahun 2025 yang menyasar pelaku usaha skala besar dan menengah di wilayah Kota Semarang, Rabu.

Menurut dia, agenda utama dalam pertemuan tersebut berfokus pada strategi implementasi program perlindungan bagi pekerja rentan yang belum terjangkau skema jaminan sosial formal.

Serta, mendorong partisipasi aktif dunia usaha dalam perluasan cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Kota Semarang.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Mohamad Irfan menyambut positif upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan di tahun anggaran 2025.

Ia menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan siap mendukung pelaksanaan Perwal ini dengan memperluas cakupan Universal Coverage Jamsostek melalui keterlibatan aktif sektor usaha.

"Mudah-mudahan tahun ini program ini bisa menjangkau lebih luas ke semua elemen masyarakat yang termasuk kategori pekerja rentan maupun pelaku usaha besar dan menengah," katanya.

Ia menambahkan bahwa manfaat program Jamsostek mencakup perlindungan kecelakaan kerja dan kematian.

Jika peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, sementara apabila peserta meninggal dunia, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar Rp42 juta.

Program tersebut diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan saat peserta aktif, namun juga mampu menumbuhkan kesadaran untuk melanjutkan kepesertaan secara mandiri di masa mendatang.

Melalui koordinasi yang konstruktif, implementasi Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2025 diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pekerja informal seperti buruh harian lepas, pedagang kecil, pengemudi ojek daring, dan kelompok pekerja rentan lainnya di wilayah Kota Semarang.

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah guna memperkuat ekosistem perlindungan sosial yang adil dan berkelanjutan, sejalan dengan visi pembangunan ketenagakerjaan di Kota Semarang.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor guna memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

"Kami mengajak perusahaan besar dan menengah di Kota Semarang untuk ikut berperan aktif dalam melindungi pekerja rentan. Melalui sinergi ini, kita bisa mewujudkan perlindungan sosial yang lebih inklusif dan berkelanjutan," katanya.

Salah satu bentuk kontribusi yang dapat dilakukan perusahaan adalah dengan mengalokasikan sebagian kecil dana Corporate Social Responsibility (CSR) mereka untuk membiayai iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di sekitar mereka.

Melalui skema tersebut, perusahaan dapat berkontribusi mulai dari nominal kelipatan Rp16.800, sesuai kemampuan masing-masing perusahaan.


Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025