Semarang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan narkoba hasil pengungkapan berbagai kasus di Jawa Tengah selama periode April hingga Juli 2025.
Kepala BNN Jawa Tengah Brigjen Pol. Agus Rohmat di Semarang, Jumat, mengatakan, sembilan kasus diberbagai daerah di provinsi ini diungkap selama periode April hingga Juli 2025.
Dalam pengungkapan itu, kata dia, barang bukti yang diamankan antara lain 0,53 sabu-sabu, 1,7 kg ganja, 600 butir ekstasi, serta 71 ribu pil koplo.
Menurut dia, salah satu kasus yang menonjol dari pengungkapan itu yakni menggagalkan pengiriman 1 kg sabu-sabu dari Medan dengan tujuan Salatiga.
"1 kg sabu-sabu disamarkan di dalam bungkusan kopi," katanya.
Ia menuturkan modus itu bertujuan untuk mengaburkan pelacakan petugas.
Sementara pemusnahan diawali dengan pengecekan kandungan dalam barang bukti yang diamankan oleh petugas Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah.
Selanjutnya, berbagai barang bukti hasil pidana tersebut dimusnahkan dengan menggunakan mesin incinerator.
Agus Rohmat menambahkan total nilai ekonomi barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp534 juta dan sekitar 75 ribu jiwa yang terselamatkan.
Baca juga: Pemkot Semarang sanksi operator Feeder penabrak warga di Klipang