Logo Header Antaranews Jateng

Polresta Banyumas kembangkan kasus penangkapan kurir Sabu-sabu jaringan Jakarta

Rabu, 18 Maret 2026 00:58 WIB
Image Print
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi memberi keterangan pers terkait pengembangan kasus penangkapan kurir sabu-sabu jaringan Jakarta di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (17/3/2026). ANTARA/Sumarwoto

Purwokerto (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas terus mengembangkan kasus penangkapan seorang kurir narkotika jenis sabu berinisial DI yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di Stasiun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi di Purwokerto, Selasa, mengatakan pengembangan dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pelaku dengan pemasok dari Jakarta.

"Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk menelusuri asal barang dan jaringan yang terlibat," katanya.

Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara, sabu seberat 200,14 gram yang diamankan dari tersangka diduga berasal dari seorang berinisial ACO yang saat ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Untuk pemasok dengan inisial ACO saat ini sedang dalam pengejaran oleh tim di Jakarta," katanya.

Selain memburu pemasok narkoba itu, kata dia, kepolisian juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan yang lebih luas, termasuk indikasi bahwa tersangka telah berulang kali melakukan peredaran narkotika di wilayah eks Keresidenan Banyumas.

Menurut dia, wilayah peredaran yang menjadi target diduga mencakup Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, dan Cilacap.

"Kami menduga yang bersangkutan tidak hanya sekali, tetapi sudah beberapa kali melakukan peredaran di wilayah aglomerasi tersebut," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan pihak kepolisian juga menelusuri motif pelaku yang diduga memanfaatkan momentum arus mudik Lebaran untuk mengelabui petugas dengan menyamarkan diri sebagai pemudik.

"Kami masih dalami apakah pelaku ini memiliki domisili atau jaringan di Banyumas dan sekitarnya, serta alasan memilih turun di stasiun tersebut," katanya.

Menurut dia, barang bukti sabu yang disita saat ini telah dikirim ke laboratorium untuk kepentingan penyelidikan lanjutan, termasuk memastikan kandungan dan kualitas narkotika tersebut.

Ia menegaskan pengungkapan jaringan ini menjadi prioritas guna memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya menjelang dan selama arus mudik Lebaran yang rawan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," kata Petrus.

Seorang pria asal Jakarta Barat, DI (43) diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas di area parkir Stasiun Kereta Api Purwokerto pada Jumat (13/3) sekitar pukul 09.38 WIB saat petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu yang masing-masing dikemas dalam plastik klip transparan dengan berat bruto 100,11 gram dan 100,03 gram, total 200,14 gram dengan nilai sekitar Rp240 juta.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam, uang tunai Rp163.000 serta sampel urine milik tersangka. Barang bukti sabu-sabu yang disita telah dikirim ke laboratorium untuk kepentingan penyelidikan lanjutan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta pasal subsider terkait kepemilikan narkotika dalam jumlah besar.



Pewarta:
Editor: Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026