Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Tengah kembali sukses mendamaikan sengketa kasus pelanggaran hak cipta terkait lagu Semarang Hebat.
Sengketa tersebut melibatkan Kadartiastuti, pemegang hak cipta lagu Semarang Hebat selaku pelapor, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang selaku terlapor dengan dugaan penggunaan lagu tersebut tanpa izin
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jateng, Semarang, Kamis, menghadirkan langsung pihak pelapor dan pihak terlapor. Pada kesempatan ini Kepala Disbudpar Kota Semarang Wing Wiyarso hadir.
Secara umum, mediasi berjalan dengan tenang dan kondusif dengan kedua belah pihak yang secara bergantian memberikan keterangan kepada mediator.
Kedua belah pihak juga menyampaikan solusi-solusi yang memungkinkan untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Pada kesempatan itu telah tercapai beberapa kesepakatan antara kedua belah pihak, di antaranya Disbudpar Pemkot Semarang sepakat untuk mengakui bahwa lagu Semarang Hebat merupakan ciptaan Kadartiastuti.
Disbudpar Pemkot Semarang juga sepakat untuk memfasilitasi Kadartiastuti apabila akan melaksanakan kegiatan dengan tidak menggunakan APBD Pemkot Semarang dan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemkot Semarang.
Kedua belah pihak juga sepakat untuk melaksanakan audiensi lebih lanjut yang akan membahas teknis terkait dengan solusi yang telah disepakati.
Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, penyelesaian sengketa hak cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa.
"Alternatif penyelesaian sengketa (alternative dispute resolution) dapat dilakukan dengan metode mediasi untuk peroleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator," katanya.
Kemenkum Jateng damaikan sengketa hak cipta Semarang Hebat
Kamis, 6 Maret 2025 21:36 WIB
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Wing Wiyarso, Kadartiastuti selaku pemegang hak cipta lagu "Semarang Hebat" usai mediasi di Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah, Semarang, Kamis (6/3/2025). ANTARA/HO-Kemenkum Jateng
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Immanuel Citra Senjaya
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DPR nilai insiden siswa di NTT menjadi alarm serius pemenuhan hak pendidikan anak
04 February 2026 8:52 WIB
Dari UMS ke pedalaman Maluku, kisah Dokter Ferianis perjuangkan hak kesehatan masyarakat terpencil
17 January 2026 16:26 WIB
Bambang Sukoco raih Doktor UII, tawarkan konsep Nidzomul Ma'had untuk perlindungan hak santri
29 November 2025 18:51 WIB
Wabup: PGRI di daerah telah tunjukkan dedikasi dalam perjuangkan hak guru
24 November 2025 16:46 WIB
Kantor Pertanahan Blora pastikan hak pemilik lahan untuk pembangunan Bendungan Cabean
13 November 2025 8:55 WIB
Pemkab Batang-UNICEF komitmen perkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak
09 November 2025 12:51 WIB
Aparat gabungan TNI dan Polri turunkan bendera AMPB gantikan merah putih di Alun-alun Pati
31 October 2025 15:21 WIB