Batang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang, Jawa Tengah, masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati Batang terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Ketua KPU Kabupaten Batang Susanto Waluyo di Batang, Minggu, mengatakan bahwa tahapan penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih tidak bisa dilakukan sebelum ada kepastian hukum dari MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Yang utama itu masih menunggu surat putusan dari Mahkamah Konstitusi. Yang jelas proses hukum terkait Pilkada Batang telah mencapai titik akhir," katanya.
Ia menjelaskan bahwa jika tidak ada PHPU yang diajukan maka pihaknya memiliki waktu maksimal tiga hari setelah surat dari MK diterima, untuk menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.
Setelah surat dari MK diterima, maka pasangan Faiz Kurniawan-Suyono yang unggul dalam penghitungan suara akan segera disahkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Batang.
"Kami akan langsung menetapkan pasangan bupati terpilih dalam waktu tiga hari setelah surat diterima," katanya.
Ia menyebutkan hasil rekapitulasi suara menunjukkan kemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Faiz Kurniawan-Suyono dengan perolehan 260.146 suara atau 53,15 persen mengungguli pasangan Fauzi Fallas-Achmad Ridwan yang meraih 229.377 suara.
"Kemenangan pasangan Faiz Kurniawan-Suyono ini berasal dari total 489.523 suara dan sisanya sebanyak 15.817 suara tidak sah. Adapun jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 620.695 orang ," katanya..