
Polres Batang tangkap tiga remaja bersenjata tajam

Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, menangkap tiga remaja karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit saat menjelang sahur.
Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Veronica di Batang, Senin, mengatakan bahwa tiga remaja tersebut ditangkap polisi saat mereka berboncengan sepeda motor melintas di Jalan Raya Dlimas-Limpung, Kecamatan Banyuputih.
"Ya, mereka kami tangkap karena kepemilikan senjata tajam jenis celurit tanpa hak," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Iptu Albertus Sudaryono mengatakan tiga remaja tersebut adalah berinisial AES (16), NBA (15), dan EWS (15), semuanya warga Dukuh Ngepung, Desa Subah.
Ia mengungkapkan senjata tajam berukuran 1,5 meter disimpan dengan cara ditempelkan pada bodi sepeda motor dengan gagang berada di bagian belakang dan ditutup agar tidak terlihat.
"Gagang celurit juga dipegang sambil ditutup sarung berwarna hitam," katanya.
Menurut dia, saat mereka melintas di jalur pantura arah Banyuputih, tiga remaja itu bergerak ke selatan menuju Alun-Alun Limpung.
"Akan tetapi, saat mereka hendak pulang melalui Jalan Raya Desa Dlimas, aksi tiga remaja dipergoki warga. Warga yang melihat adanya benda mencurigakan kemudian berteriak sehingga para pelaku panik dengan memacu kendaraannya hingga menabrak pohon," katanya.
Atas perbuatannya, para remaja tersebut disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Pewarta: Kutnadi
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
