Solo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta membuka lowongan sebanyak 856 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS).
Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono di Solo, Jawa Tengah, Jumat mengatakan pembentukan Pengawas TPS untuk Pilkada Kota Surakarta 2024 berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.
Ia mengatakan sesuai dengan SK Ketua Bawaslu RI Nomor 301 tentang Juknis Pembentukan dan PAW Pengawas TPS Pilkada 2024, Bawaslu Kota Surakarta melalui pengawas kecamatan (Panwascam) membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota PTPS di 54 kelurahan.
Ia mengatakan untuk pendaftaran dilakukan mulai 12-28 September.
Menurut dia, syarat mendaftar PTPS di antaranya usia paling rendah 21 tahun, berkewarganegaraan Indonesia, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Selain itu, berdomisili di Kota Surakarta, sehat jasmani rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Syarat lain adalah pendaftar harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon, serta tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
"Bagi masyarakat Surakarta yang ingin mendaftarkan diri dapat mengambil formulir di Kantor Pengawas Kecamatan sesuai domisili pendaftar," katanya.
Sementara itu, untuk honor sebagai PTPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebesar Rp800 ribu.
Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono di Solo, Jawa Tengah, Jumat mengatakan pembentukan Pengawas TPS untuk Pilkada Kota Surakarta 2024 berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.
Ia mengatakan sesuai dengan SK Ketua Bawaslu RI Nomor 301 tentang Juknis Pembentukan dan PAW Pengawas TPS Pilkada 2024, Bawaslu Kota Surakarta melalui pengawas kecamatan (Panwascam) membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota PTPS di 54 kelurahan.
Ia mengatakan untuk pendaftaran dilakukan mulai 12-28 September.
Menurut dia, syarat mendaftar PTPS di antaranya usia paling rendah 21 tahun, berkewarganegaraan Indonesia, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Selain itu, berdomisili di Kota Surakarta, sehat jasmani rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Syarat lain adalah pendaftar harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon, serta tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
"Bagi masyarakat Surakarta yang ingin mendaftarkan diri dapat mengambil formulir di Kantor Pengawas Kecamatan sesuai domisili pendaftar," katanya.
Sementara itu, untuk honor sebagai PTPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebesar Rp800 ribu.