Temanggung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, melakukan tahapan penelitian berkas perbaikan persyaratan pencalonan bakal pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung Henry Sofyan Rois di Temanggung, Senin, menyampaikan perbaikan ini merupakan tindak lanjut dari dokumen yang diserahkan saat pendaftaran dan dinyatakan belum memenuhi syarat.
Ia mengatakan kekurangan berkas persyaratan bakal pasangan calon tersebut, antara lain perbedaan huruf nama pada ijazah dengan KTP.
"Pada penelitian itu KPU melibatkan Dinas Pendidikan dan Disdukcapil Kabupaten Temanggung. Dari penelitian itu, ada perbedaan huruf antara di ijazah dan KTP sehingga bakal calon harus menyertakan surat keterangan dari disdukcapil maupun asal sekolah," katanya.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian visi misi bakal pasangan calon dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah.
Baca juga: KPU Boyolali terima berkas perbaikan administrasi dua bapaslon bupati
Oleh karena itu, katanya, tiga bakal pasangan calon harus melakukan perbaikan dengan didampingi petugas dari Bappeda Temanggung.
Menurut Henry, penelitian berkas perbaikan ini berlangsung hingga tanggal 13 September 2024. Jika dalam perbaikan ini masih ditemukan kekurangan atau kesalahan maka bakal pasangan calon dinyatakan gugur.
"Apakah perbaikan itu sudah benar atau belum, kalau perbaikan itu belum benar maka tidak bisa kita terima pencalonannya. Tetapi kalau sudah benar, nanti bisa diterima, kemudian akan kita sampaikan kepada masyarakat untuk diberi tanggapan dan saran, untuk kemudian ditetapkan sebagai peserta pilkada," katanya.
Menyinggung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bakal pasangan calon, Henry menyampaikan semua bakal pasangan calon sudah mengumpulkan tanda terima dari KPK sebagai bukti sudah melaporkan LHKPN.
Pada Pilkada 2024 di Kabupaten Temanggung, terdapat tiga bakal pasangan calon kepala daerah yang mendaftar, yakni pasangan Agus Setyawan-Nadia Muna, Muhammad Al Khadziq-Bimo Alugoro, dan Heri Ibnu Wibowo-Fuad Hidayat.
Baca juga: KPU Batang pastikan persyaratan pencalonan dua paslon terpenuhi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung Henry Sofyan Rois di Temanggung, Senin, menyampaikan perbaikan ini merupakan tindak lanjut dari dokumen yang diserahkan saat pendaftaran dan dinyatakan belum memenuhi syarat.
Ia mengatakan kekurangan berkas persyaratan bakal pasangan calon tersebut, antara lain perbedaan huruf nama pada ijazah dengan KTP.
"Pada penelitian itu KPU melibatkan Dinas Pendidikan dan Disdukcapil Kabupaten Temanggung. Dari penelitian itu, ada perbedaan huruf antara di ijazah dan KTP sehingga bakal calon harus menyertakan surat keterangan dari disdukcapil maupun asal sekolah," katanya.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian visi misi bakal pasangan calon dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah.
Baca juga: KPU Boyolali terima berkas perbaikan administrasi dua bapaslon bupati
Oleh karena itu, katanya, tiga bakal pasangan calon harus melakukan perbaikan dengan didampingi petugas dari Bappeda Temanggung.
Menurut Henry, penelitian berkas perbaikan ini berlangsung hingga tanggal 13 September 2024. Jika dalam perbaikan ini masih ditemukan kekurangan atau kesalahan maka bakal pasangan calon dinyatakan gugur.
"Apakah perbaikan itu sudah benar atau belum, kalau perbaikan itu belum benar maka tidak bisa kita terima pencalonannya. Tetapi kalau sudah benar, nanti bisa diterima, kemudian akan kita sampaikan kepada masyarakat untuk diberi tanggapan dan saran, untuk kemudian ditetapkan sebagai peserta pilkada," katanya.
Menyinggung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bakal pasangan calon, Henry menyampaikan semua bakal pasangan calon sudah mengumpulkan tanda terima dari KPK sebagai bukti sudah melaporkan LHKPN.
Pada Pilkada 2024 di Kabupaten Temanggung, terdapat tiga bakal pasangan calon kepala daerah yang mendaftar, yakni pasangan Agus Setyawan-Nadia Muna, Muhammad Al Khadziq-Bimo Alugoro, dan Heri Ibnu Wibowo-Fuad Hidayat.
Baca juga: KPU Batang pastikan persyaratan pencalonan dua paslon terpenuhi