Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY terus mengingatkan kepada para perusahaan atau pemberi kerja agar patuh dalam membayarkan iuran pekerja atau tenaga kerjanya, karena ada temuan yang saat ini masih terus dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng.
"BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY bersama pemerintah dalam hal ini adalah Disnakertrans Jateng intens melakukan penegakan hukum, selain masif melakukan edukasi. Saat kami menemukan ketidakpatuhan, maka kami berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan," kata Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Isnavodiar Jatmiko.
Hal itu disampaikan Iko, panggilan akrab Isnavodiar Jatmiko seusai rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait mengenai temuan ketidakpatuhan terkait pembayaran iuran, di Kantor Disnakertrans Jateng, Senin (2/9).
Iko menyebutkan hasil sensus langsung ke 92 ribu perusahaan, tercatat ada 30 persen yang menyatakan kurang dan tidak patuh dan dari sejumlah upaya pengawasan yang dilakukan jumlah tersebut terus menunjukkan progres yang positif.
"Pada UU No 24 (Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan, red.), ada satu pasal yang menyatakan perbuatan pidana apabila pemungutan iuran dilakukan tapi tidak dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Mudah-mudahan pengawasan yang kami lakukan bersama Disnakertrans bisa meningkatkan kepatuhan, karena menurut kami edukasi dan penegakan hukum menjadi satu hal penting," kata Iko.
Iko menambahkan saat ada permasalahan perusahaan daftar sebagian (PDS) atau iuran yang tidak dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan baik itu oleh perusahaan atau pihak ketiga, maka bisa berpotensi ketidakpastian, kericuhan, dan sangat berbahaya.
Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz menegaskan perusahaan wajib mengikutsertakan atau mendaftarkan karyawan atau tenaga kerjanya pada Program BPJS Ketenagakerjaan. Ketika ada perlindungan, maka akan ada ketenangan untuk pekerja dan yang kedua produktivitasnya naik, karena tidak ada kekhawatiran jika terjadi sesuatu
"Kami imbau perusahaan mentaati ketentuan dalam memberikan perlindungan kepada para tenaga kerja. Perusahaan wajib mendaftarkan pada Program BPJS Ketenagakerjaan. Itu kewajiban, jika tidak ditunaikan ada sanksi," kata Aziz.
Aziz mengingatkan agar perusahaan juga mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya tidak lagi masuk dalam kategori perusahaan daftar sebagian baik itu daftar sebagian program, daftar sebagian tenaga kerja, maupun daftar sebagian dari upah yang semestinya, karena hal tersebut akan berdampak pada manfaat yang diterima oleh tenaga kerja.
"Iuran kan dari dua belah pihak yakni tenaga kerja dan perusahaan. Jangan sampai perusahaan sudah terima iuran tapi tidak disetorkan, atau sudah terima maka bisa jadi permasalahan hukum. Dampaknya bisa merugikan tenaga kerja, saat terkena musibah bisa terkendala dalam mendapatkan haknya," kata Aziz.
Aziz menambahkan terkait adanya perusahaan yang tidak patuh membayarkan iuran program, hingga saat ini pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan dan tim kepatuhan, masih terus mendalami serta melengkapi data, sehingga belum bisa menyebutkan nama dari perusahaan tersebut.
"BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY bersama pemerintah dalam hal ini adalah Disnakertrans Jateng intens melakukan penegakan hukum, selain masif melakukan edukasi. Saat kami menemukan ketidakpatuhan, maka kami berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan," kata Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Isnavodiar Jatmiko.
Hal itu disampaikan Iko, panggilan akrab Isnavodiar Jatmiko seusai rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait mengenai temuan ketidakpatuhan terkait pembayaran iuran, di Kantor Disnakertrans Jateng, Senin (2/9).
Iko menyebutkan hasil sensus langsung ke 92 ribu perusahaan, tercatat ada 30 persen yang menyatakan kurang dan tidak patuh dan dari sejumlah upaya pengawasan yang dilakukan jumlah tersebut terus menunjukkan progres yang positif.
"Pada UU No 24 (Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan, red.), ada satu pasal yang menyatakan perbuatan pidana apabila pemungutan iuran dilakukan tapi tidak dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Mudah-mudahan pengawasan yang kami lakukan bersama Disnakertrans bisa meningkatkan kepatuhan, karena menurut kami edukasi dan penegakan hukum menjadi satu hal penting," kata Iko.
Iko menambahkan saat ada permasalahan perusahaan daftar sebagian (PDS) atau iuran yang tidak dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan baik itu oleh perusahaan atau pihak ketiga, maka bisa berpotensi ketidakpastian, kericuhan, dan sangat berbahaya.
Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz menegaskan perusahaan wajib mengikutsertakan atau mendaftarkan karyawan atau tenaga kerjanya pada Program BPJS Ketenagakerjaan. Ketika ada perlindungan, maka akan ada ketenangan untuk pekerja dan yang kedua produktivitasnya naik, karena tidak ada kekhawatiran jika terjadi sesuatu
"Kami imbau perusahaan mentaati ketentuan dalam memberikan perlindungan kepada para tenaga kerja. Perusahaan wajib mendaftarkan pada Program BPJS Ketenagakerjaan. Itu kewajiban, jika tidak ditunaikan ada sanksi," kata Aziz.
Aziz mengingatkan agar perusahaan juga mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya tidak lagi masuk dalam kategori perusahaan daftar sebagian baik itu daftar sebagian program, daftar sebagian tenaga kerja, maupun daftar sebagian dari upah yang semestinya, karena hal tersebut akan berdampak pada manfaat yang diterima oleh tenaga kerja.
"Iuran kan dari dua belah pihak yakni tenaga kerja dan perusahaan. Jangan sampai perusahaan sudah terima iuran tapi tidak disetorkan, atau sudah terima maka bisa jadi permasalahan hukum. Dampaknya bisa merugikan tenaga kerja, saat terkena musibah bisa terkendala dalam mendapatkan haknya," kata Aziz.
Aziz menambahkan terkait adanya perusahaan yang tidak patuh membayarkan iuran program, hingga saat ini pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan dan tim kepatuhan, masih terus mendalami serta melengkapi data, sehingga belum bisa menyebutkan nama dari perusahaan tersebut.