Semarang (ANTARA) - Pakar hukum tata negara Universitas Borneo Tarakan Prof Yahya Ahmad Zein mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal semestinya menerima berkas pendaftaran Dico Ganinduto sebelum ada penetapan calon.
"Jadi artinya begini, sebenarnya sebelum penetapan calon kepala daerah oleh KPU, maka dukungan bisa diberikan kepada siapa saja," katanya, dalam pernyataan yang diterima di Semarang, Sabtu.
Hal tersebut disampaikannya menyikapi pengembalian berkas pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal Dico Ganinduto-KH Ali Nurudin yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) oleh KPU Kabupaten Kendal.
Menurut dia, partai politik atau gabungan partai politik memiliki norma dan kewenangan tersendiri untuk mengusung calon kepala daerah.
Yang menjadi problematika bahwa dalam perundang-undangan adalah tidak ada larangan partai politik untuk menarik dukungannya, sebelum penetapan calon oleh KPU.
"Jadi, KPU seharusnya menerima, namun setelah itu dilakukan verifikasi kepada parpol," katanya.
"Dan yang diatur dalam dalam normanya di Pasal 53 ayat 1 UU 8 Tahun 2015 itu kalau kemudian partai politik atau gabungan partai politik menarik pasangan calon atau calon mengundurkan diri sejak ditetapkan, nah baru ada sanksi di situ," katanya.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setiap partai politik atau gabungan partai politik boleh mencalonkan satu pasangan calon.
Terkait adanya penarikan dukungan oleh PKB terhadap salah satu calon dan mengeluarkan rekomendasi baru, ia pun mempertanyakan pelanggaran apa yang dilakukan parpol tersebut.
Lebih lanjut, Yahya menilai bahwa kericuhan tersebut bisa terjadi dalam proses pilkada karena memang tidak ada norma larangan, selain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
"Artinya sebelum adanya penetapan calon oleh KPU, itu menjadi haknya partai politik untuk mendukung siapa saja. Dan itu menjadi hukum publik dan dilarang, pada saat tadi, pada saat kemudian sudah ditetapkan," katanya.
Sebelumnya, PKB telah sepakat berkoalisi dengan PDI Perjuangan mengusung bakal cabup-cawabup Dyah Kartika-Benny Karnadi.
Namun, menjelang penutupan pendaftaran, yakni Kamis (29/8) lalu, PKB ganti mengusung Dico Ganinduto yang merupakan petahana berpasangan dengan KH Ali Nurudin (Ustadz Ali) untuk Pilkada Kendal 2024.
"Ini tugas PKB Kendal karena di Pileg kemarin jadi partai pemenang. Dan pada Pilkada ini merasa sangat terpanggil untuk menampilkan kader-kader terbaik yang bisa memperbaiki dan memperjuangkan dan mensejahterakan masyarakat yang ada di Kabupaten Kendal,” kata Ketua DPC PKB Kendal Muhammad Makmun.
Namun, dalam proses tersebut, berkas pendaftaran yang diserahkan paslon Dico-Ali dikembalikan oleh KPU kepada pihak yang bersangkutan.
"Hal tersebut berdasarkan hasil pleno terkait pendaftaran paslon Dico-Ustadz Ali,” kata Ketua KPU Kendal Khasanudin.
Pengembalian berkas pendaftaran tersebut karena PKB telah mengajukan pasangan cabup-cawabup Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi pada Kamis (29/8) pagi.
"Jadi artinya begini, sebenarnya sebelum penetapan calon kepala daerah oleh KPU, maka dukungan bisa diberikan kepada siapa saja," katanya, dalam pernyataan yang diterima di Semarang, Sabtu.
Hal tersebut disampaikannya menyikapi pengembalian berkas pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal Dico Ganinduto-KH Ali Nurudin yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) oleh KPU Kabupaten Kendal.
Menurut dia, partai politik atau gabungan partai politik memiliki norma dan kewenangan tersendiri untuk mengusung calon kepala daerah.
Yang menjadi problematika bahwa dalam perundang-undangan adalah tidak ada larangan partai politik untuk menarik dukungannya, sebelum penetapan calon oleh KPU.
"Jadi, KPU seharusnya menerima, namun setelah itu dilakukan verifikasi kepada parpol," katanya.
"Dan yang diatur dalam dalam normanya di Pasal 53 ayat 1 UU 8 Tahun 2015 itu kalau kemudian partai politik atau gabungan partai politik menarik pasangan calon atau calon mengundurkan diri sejak ditetapkan, nah baru ada sanksi di situ," katanya.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setiap partai politik atau gabungan partai politik boleh mencalonkan satu pasangan calon.
Terkait adanya penarikan dukungan oleh PKB terhadap salah satu calon dan mengeluarkan rekomendasi baru, ia pun mempertanyakan pelanggaran apa yang dilakukan parpol tersebut.
Lebih lanjut, Yahya menilai bahwa kericuhan tersebut bisa terjadi dalam proses pilkada karena memang tidak ada norma larangan, selain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
"Artinya sebelum adanya penetapan calon oleh KPU, itu menjadi haknya partai politik untuk mendukung siapa saja. Dan itu menjadi hukum publik dan dilarang, pada saat tadi, pada saat kemudian sudah ditetapkan," katanya.
Sebelumnya, PKB telah sepakat berkoalisi dengan PDI Perjuangan mengusung bakal cabup-cawabup Dyah Kartika-Benny Karnadi.
Namun, menjelang penutupan pendaftaran, yakni Kamis (29/8) lalu, PKB ganti mengusung Dico Ganinduto yang merupakan petahana berpasangan dengan KH Ali Nurudin (Ustadz Ali) untuk Pilkada Kendal 2024.
"Ini tugas PKB Kendal karena di Pileg kemarin jadi partai pemenang. Dan pada Pilkada ini merasa sangat terpanggil untuk menampilkan kader-kader terbaik yang bisa memperbaiki dan memperjuangkan dan mensejahterakan masyarakat yang ada di Kabupaten Kendal,” kata Ketua DPC PKB Kendal Muhammad Makmun.
Namun, dalam proses tersebut, berkas pendaftaran yang diserahkan paslon Dico-Ali dikembalikan oleh KPU kepada pihak yang bersangkutan.
"Hal tersebut berdasarkan hasil pleno terkait pendaftaran paslon Dico-Ustadz Ali,” kata Ketua KPU Kendal Khasanudin.
Pengembalian berkas pendaftaran tersebut karena PKB telah mengajukan pasangan cabup-cawabup Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi pada Kamis (29/8) pagi.