Peserta lomba dayung perahu nelayan terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 12 Agustus 2024 13:56 WIB
Penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta lomba dayung perahu nelayan yang digelar Dinas Perikanan ini dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan
Semarang (ANTARA) - Seluruh peserta lomba dayung perahu nelayan di Kota Semarang yang tercatat sebanyak 294 orang, mendapat perlindungan dari dua Program BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus Rofiul Masyhudi mewakili Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Multanti menjelaskan nelayan penting mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan karena memiliki risiko tinggi dalam melakukan aktivitas pekerjaannya, begitu juga perlombaan dayung perahu.
"Perlindungan jaminan sosial ini diberikan untuk memberikan rasa aman bagi para nelayan karena telah terlindungi. Kami berharap seluruh nelayan di Semarang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, dimulai dari seluruh peserta lomba dayung ini," kata Rofiul di sela penyerahan simbolis kartu kepesertaan kepada peserta lomba dayung perahu nelayan yang digelar Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Perikanan di kawasan Tambaklorok, Semarang, Sabtu (10/8).
Rofiul menjelaskan dua JKK dan JKM tersebut merupakan program minimal yang bisa diikuti nelayan ataupun pekerja bukan penerima upah (BPU) lainnya dengan iuran sebesar Rp 16.800 per bulan.
"Iuran ini sudah meliputi perlindungan jika terjadi kecelakaan pada waktu melakukan pekerjaan, berangkat kerja, bekerja, pulang kerja, ataupun melakukan aktivitas yang ada kaitan dengan pekerjaan," kata Rofiul.
Jika ada kecelakaan kerja, lanjut dia, maka BPJS Ketenagakerjaan menanggung biaya perawatan pengobatannya dengan standar rawat inap kelas 1 kalau di rumah sakit pemerintah, dengan biaya perawatan tanpa batas sesuai dengan indikasi medis.
"Kami juga memberikan pertanggungan ambulans, penggantian gajinya satu tahun kami berikan 100 persen utuh," katanya.
Adapun apabila ada yang meninggal karena kecelakaan kerja, Rofiul menyebutkan akan ada santunan langsung sebesar 48x upah, biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta, dan ada beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.
"Berikutnya jika ada yang meninggal yang tidak ada kaitan dengan pekerjaan, maka akan ada santunan JKM sebesar Rp42 juta," tambahnya.
Kepala Dinas Perikanan Kota Semarang Sih Rianung dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah tutut mendukung terselenggaranya acara tersebut dengan memberikan perlindungan kepada para peserta. Sih Rianung pada saat sama turut menyerahkan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta lomba.
"Terima kasih untuk BPJS telah men-support acara ini. Lomba dayung perahu nelayan yang digelar Dinas Perikanan ini dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia," katanya.
Selain itu, tambah Sih Rianung, juga sebagai silaturrahmi dengan kelompok usaha bersama (KUB) nelayan di wilayah tersebut. Lomba tersebut juga dikemas dengan sejumlah agenda seperti gerakan Gemar Makan Ikan dan Pasar Pangan Rakyat Murah dan Aman (Pak Rahman).
Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus Rofiul Masyhudi mewakili Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Multanti menjelaskan nelayan penting mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan karena memiliki risiko tinggi dalam melakukan aktivitas pekerjaannya, begitu juga perlombaan dayung perahu.
"Perlindungan jaminan sosial ini diberikan untuk memberikan rasa aman bagi para nelayan karena telah terlindungi. Kami berharap seluruh nelayan di Semarang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, dimulai dari seluruh peserta lomba dayung ini," kata Rofiul di sela penyerahan simbolis kartu kepesertaan kepada peserta lomba dayung perahu nelayan yang digelar Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Perikanan di kawasan Tambaklorok, Semarang, Sabtu (10/8).
Rofiul menjelaskan dua JKK dan JKM tersebut merupakan program minimal yang bisa diikuti nelayan ataupun pekerja bukan penerima upah (BPU) lainnya dengan iuran sebesar Rp 16.800 per bulan.
"Iuran ini sudah meliputi perlindungan jika terjadi kecelakaan pada waktu melakukan pekerjaan, berangkat kerja, bekerja, pulang kerja, ataupun melakukan aktivitas yang ada kaitan dengan pekerjaan," kata Rofiul.
Jika ada kecelakaan kerja, lanjut dia, maka BPJS Ketenagakerjaan menanggung biaya perawatan pengobatannya dengan standar rawat inap kelas 1 kalau di rumah sakit pemerintah, dengan biaya perawatan tanpa batas sesuai dengan indikasi medis.
"Kami juga memberikan pertanggungan ambulans, penggantian gajinya satu tahun kami berikan 100 persen utuh," katanya.
Adapun apabila ada yang meninggal karena kecelakaan kerja, Rofiul menyebutkan akan ada santunan langsung sebesar 48x upah, biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta, dan ada beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.
"Berikutnya jika ada yang meninggal yang tidak ada kaitan dengan pekerjaan, maka akan ada santunan JKM sebesar Rp42 juta," tambahnya.
Kepala Dinas Perikanan Kota Semarang Sih Rianung dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah tutut mendukung terselenggaranya acara tersebut dengan memberikan perlindungan kepada para peserta. Sih Rianung pada saat sama turut menyerahkan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta lomba.
"Terima kasih untuk BPJS telah men-support acara ini. Lomba dayung perahu nelayan yang digelar Dinas Perikanan ini dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia," katanya.
Selain itu, tambah Sih Rianung, juga sebagai silaturrahmi dengan kelompok usaha bersama (KUB) nelayan di wilayah tersebut. Lomba tersebut juga dikemas dengan sejumlah agenda seperti gerakan Gemar Makan Ikan dan Pasar Pangan Rakyat Murah dan Aman (Pak Rahman).
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Presiden Prabowo tanda tangani peraturan pemerintah soal kenaikan upah minimum
17 December 2025 9:19 WIB
GoTo luncurkan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi mitra berkinerja terbaik
12 December 2025 17:38 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Surakarta ajak peserta basmi korupsi pada peringatan Hakordia 2025
10 December 2025 14:52 WIB
UIN Saizu dan Kemnaker perkuat kolaborasi percepat serapan alumni ke dunia kerja
09 December 2025 21:21 WIB
Sekjen Kemnaker dorong kampus perkuat kolaborasi untuk buka peluang kerja
09 December 2025 16:37 WIB
1.000 pekerja rentan di Solo dan Wonogiri terima bantuan perlindungan jaminan sosial
03 December 2025 19:24 WIB