Pati (ANTARA) -
KPPBC Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Jateng dan DIY, serta Bea Cukai Kanwil Jatim II mengungkap jaringan peredaran pita cukai rokok diduga palsu dengan mengamankan 89.880 keping pita cukai.
 
"Selain itu, kami juga menetapkan tersangka terhadap pembeli, penjual, dan penyedia pita cukai rokok diduga palsu sebanyak 749 lembar pita cukai atau 89.880 keping," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Lenni Ika Wahyudiasti saat jumpa pers di aula kantor Kejaksaan Negeri Pati, Kamis.
 
Hadir dalam jumpa pers tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pati Pipiet Suryo Priarto Wibowo, Kepala Seksi Pidana Khusus Erwin Ardiyanto, dan Kepala Seksi Penindakan I, Bidang P2 Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Heri Kurniawan.
 
Pengungkapan kasus tersebut, kata dia, berawal dari informasi tentang adanya pemasokan pita cukai palsu ke Jawa Timur.
 
Kemudian tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Kanwil Jateng DIY, serta Bea Cukai Kanwil Jatim II melakukan operasi penindakan dengan menghentikan mobil pick-up Mitsubishi L300 warna hitam bernopol E 8365 MK pada 12 Juni 2024 pukul 00.15 WIB, di Jalan Raya Pati-Kudus Kilometer 4, Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
 
 
Dari dalam mobil tersebut, ditemukan 749 lembar pita cukai yang diduga palsu disembunyikan di belakang kursi penumpang dan 10 karung tembakau di bak belakang. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, MN (57) asal Jepara ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sopir AK (45) dan penumpang AS (46) sebagai saksi.
 
Dalam pengembangan kasus tersebut, kata dia, tersangka MN (57) mengakui mendapatkan pita cukai dari inisial M (52) yang beralamat di Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara. Sementara tersangka M mendapatkannya dari tersangka K (47) yang tinggal di Sembungharjo, Genuk, Kota Semarang.
 
"Kami juga masih melakukan penyelidikan terhadap pemasok pita cukai palsu terhadap K yang saat ini kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.
 
 
Kasus tersebut, kata dia, hari ini (8/8) dilimpahkan ke Kejari Pati bersama para tersangka dan barang bukti untuk proses penuntutan.
 
Atas tindakannya itu, pelaku diancam pasal 55 huruf b Undang Undang Nomor 39/2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11/1995 Tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
 
 
Potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi dari tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut adalah dari nilai cukai, PPN, dan pajak rokok yang totalnya sebesar Rp222,16 juta.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Pati Pipiet Suryo Priarto Wibowo mengungkapkan bahwa berkas perkara ketiga tersangka; MN (57), M (52), dan K (47) telah dilakukan penelitian formil dan materiil oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Pati dan telah dinyatakan lengkap.
 
 
"Berkas sudah memenuhi syarat untuk diajukan ke persidangan. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pati untuk mendapatkan keputusan," ujarnya.
 
Ia juga mengapresiasi kinerja tim gabungan Bea Cukai yang berhasil mengungkap jaringan pemalsuan pita cukai rokok diduga palsu karena berhubungan dengan pendapatan negara.


 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024