Pencuri ratusan celana dalam wanita di kos-kosan Banyumanik ditangkap
Sabtu, 4 Mei 2024 15:40 WIB
Pelaku pencurian ratusan celana dalam wanita dihadirkan saat pers rilis di Polsek Banyumanik Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (4/5/2024). ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial J (31) atas dugaan mencuri ratusan celana dalam wanita milik penghuni berbagai indekos di Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Pelaku ini ditangkap warga saat usai mengambil tiga celana dalam wanita dari sebuah indekos pada dini hari tadi," kata Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso di Semarang, Sabtu.
Saat digeledah di rumah kontrakan pelaku yang juga berada di Banyumanik, kata dia, petugas mendapati 675 celana dalam hasil curian.
Menurut dia, pelaku yang sudah beraksi sejak 2022 tersebut menyimpan hasil curian di tempat kontrakannya.
Dari pengakuan pelaku, lanjut dia, ratusan celana dalam wanita tersebut untuk melampiaskan hasrat seksualnya.
Pemuda yang berprofesi sebagai penjual makanan siomay tersebut, kata dia, beraksi secara acak dalam memilik tempat indekos incarannya.
"Indekos incaran pelaku ini merupakan wilayah tempatnya biasa berjualan siomay," tambahnya.
Menurut dia, pelaku mengaku pernah mengambil hingga 15 celana dalam sekaligus dalam satu aksinya.
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Meski demikian, lanjut dia, penyidik masih mendalami kemungkinan kondisi kejiwaan pelaku serta kemungkinan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.
"Pelaku ini ditangkap warga saat usai mengambil tiga celana dalam wanita dari sebuah indekos pada dini hari tadi," kata Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso di Semarang, Sabtu.
Saat digeledah di rumah kontrakan pelaku yang juga berada di Banyumanik, kata dia, petugas mendapati 675 celana dalam hasil curian.
Menurut dia, pelaku yang sudah beraksi sejak 2022 tersebut menyimpan hasil curian di tempat kontrakannya.
Dari pengakuan pelaku, lanjut dia, ratusan celana dalam wanita tersebut untuk melampiaskan hasrat seksualnya.
Pemuda yang berprofesi sebagai penjual makanan siomay tersebut, kata dia, beraksi secara acak dalam memilik tempat indekos incarannya.
"Indekos incaran pelaku ini merupakan wilayah tempatnya biasa berjualan siomay," tambahnya.
Menurut dia, pelaku mengaku pernah mengambil hingga 15 celana dalam sekaligus dalam satu aksinya.
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Meski demikian, lanjut dia, penyidik masih mendalami kemungkinan kondisi kejiwaan pelaku serta kemungkinan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polres Purbalingga amankan tiga terduga pencuri sepeda motor yang ditangkap warga
26 February 2026 18:57 WIB
Polres Pemalang amankan empat pencuri kelompok Cirebon-Surakarta dan Semarang
27 January 2026 18:58 WIB
Kejari Semarang beri keadilan restoratif terhadap pencuri sepeda motor
05 March 2025 20:36 WIB, 2025
Polresta Banyumas tangkap enam anggota komplotan pencuri asal Sumatera
18 February 2025 21:28 WIB, 2025
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Pabrik narkoba di Mijen terungkap, peredaran jutaan obat terlarang berhasil digagalkan
15 April 2026 8:24 WIB