Pria yang tikam mantan istri di Semarang berhasil ditangkap
Kamis, 25 April 2024 20:20 WIB
Pria yang menikam mantan istrinya dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Kamis. (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Polisi meringkus M (46), seorang pria di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang menikam mantan istrinya, SA (30), yang terjadi pada 21 April 2024 lalu.
"Pelaku ditangkap setelah kabur ke Ambarawa, Kabupaten Semarang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena di Semarang, Kamis.
Menurut dia, pelaku nekat menikam istrinya saat masih bekerja di rumah majikannya di Kembangarum, Semarang Barat.
Ia menjelaskan korban mengaku dendam kepada korban yang sudah sekitar tujuh bulan tidak bisa ditemuinya.
Dari keterangan pelaku, kata dia, korban diduga sengaja disembunyikan oleh keluarganya.
Namun, pelaku tidak bisa menjelaskan alasan dendam terhadap mantan istrinya itu.
Korban sendiri masih dalam kondisi hidup meski mengalami sejumlah luka tusuk di bagian tubuhnya akibat peristiwa itu
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Pelaku ditangkap setelah kabur ke Ambarawa, Kabupaten Semarang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena di Semarang, Kamis.
Menurut dia, pelaku nekat menikam istrinya saat masih bekerja di rumah majikannya di Kembangarum, Semarang Barat.
Ia menjelaskan korban mengaku dendam kepada korban yang sudah sekitar tujuh bulan tidak bisa ditemuinya.
Dari keterangan pelaku, kata dia, korban diduga sengaja disembunyikan oleh keluarganya.
Namun, pelaku tidak bisa menjelaskan alasan dendam terhadap mantan istrinya itu.
Korban sendiri masih dalam kondisi hidup meski mengalami sejumlah luka tusuk di bagian tubuhnya akibat peristiwa itu
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Jaksa menyebut eksepsi kasus mantan Dirut Bank Jateng sudah masuk pokok perkara
13 January 2026 8:28 WIB
Mantan Dirut Bank Jateng sebut kasus dugaan korupsi hukumnya masuk pidana perbankan
05 January 2026 20:03 WIB
Mantan Bupati Karanganyar dua kali mangkir sidang sebagai saksi korupsi Masjid Agung
16 December 2025 18:35 WIB
Rugikan negara Rp237 miliar, eksepsi mantan Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri ditolak
16 October 2025 8:29 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polisi optimalkan penindakan menggunakan sistem ETLE dalam Operasi Keselamatan Candi
02 February 2026 16:49 WIB
Pakar UMS nilai ada pelanggaran hukum internasional pada ketegangan AS-Venezuela
02 February 2026 16:12 WIB
Polresta Pati fasilitasi penyidik KPK untuk pemeriksaan saksi-saksi kasus OTT
29 January 2026 9:10 WIB