Sukoharjo (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap pelaku inisial, Ya (48), warga yang tinggal di salah satu rumah kos, di Kecamatan Bendosari, kabupaten setempat, Provinsi Jawa Tengah.

Pelaku berinisial Ya, diamankan oleh polisi bersama barang bukti empat buah paket plastik klip tembus pandang yang berisi sabu-sabu seberat 0,99 gram, kata Kepala Satuan Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino, di Mapolres Sukoharjo, Kamis.

Polisi juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti selain sabu-sabu, juga seperangkat alat hisap narkotika yang terbuat dari botol bekas parfum, sebuah korek api yang telah dimodifikasi, dan sebuah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih ujungnya di potong runcing.

Polisi dalam mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu tersebut berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 0,99 gram.

Selain itu, pelaku Ya statusnya seorang pemakai dan dia kini ditahan di Mapolres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan kasus itu, untuk mengetahui asal barang yang dilarang itu.

Atas perbuatan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat 1 huruf (a) dari Undang Undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024