Semarang (ANTARA) - Pada peringatan Hari Raya Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 ini, Pemerintah memberikan remisi khusus kepada narapidana penganut agama Hindu.

Adapun di Jawa Tengah, ada 14 narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024 Masehi. Namun, dari jumlah tersebut tidak ada yang dapat langsung bebas. 

Siaran pers Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Divisi Pemasyarakatan, Senin (11/3) menyebutkan besaran remisi yang diberikan juga sama seperti remisi khusus lainnya, yaitu antara 15 hari sampai 2 bulan.

Pada hari istimewa ini, remisi khusus 1 bulan diberikan kepada 8 orang narapidana dan 6 orang mendapatkan remisi 2 bulan.

Dari 46 lapas dan rutan yang ada di Jawa Tengah, Lapas Permisan Nusakambangan menjadi penyumbang terbanyak narapidana yang mendapatkan remisi. Tercatat ada 7 orang narapidana yang mendapatkan remisi di UPT ini. Disusul Lapas Narkotika Nusakambangan dengan jumlah 4 orang dan Lapas Semarang, Lapas Besi, serta Lapas Sragen masing-masing 1 orang. Jika dilihat berdasarkan penggolongan pidana, sejumlah 12 orang merupakan narapidana kasus narkotika dan 2 orang karena kasus pidana umum. 

Pemberian remisi berdampak pada penghematan anggaran. Dengan diberikan remisi, secara otomatis anggaran negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan WBP juga akan berkurang. Dari jumlah tersebut di atas, Remisi Khusus Hari Raya Nyepi tahun 2024 menghemat anggaran sebesar Rp11.400.000.

Sebagai informasi, pemberian remisi ini berdasarkan Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Dalam aturan terbaru tersebut, semua narapidana yang telah memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi.

Jumlah penghuni lapas dan rutan se-Jawa Tengah per 27 Februari 2024 tercatat sejumlah 14.078 orang. Ada pun jumlah narapidana 11.451 orang dan tahanan 2.627 orang dengan kapasitas jumlah hunian lapas /rutan yang ada di Jawa Tengah sejumlah 9.512 orang. ***

Pewarta : Nur Istibsaroh/ksm
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024