Semarang (ANTARA) -
Dinas Perhubungan Kota Semarang menyiapkan setidaknya tujuh posko pengamanan (pospam) terpadu di berbagai wilayah untuk memantau pergerakan lalu lintas pada libur Natal dan Tahun Baru 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Semarang Danang Kurniawan, di Semarang, Rabu, menyebutkan pospam tersebut beroperasi selama 24 jam dengan penjagaan bersama Dishub dan Satlantas Polrestabes Semarang.

"Nantinya di posko Kantor Dishub ini selama 24 jam, ada petugas-nya, memonitor pergerakan arus lalu lintas selama libur Natal-Tahun Baru. Petugas akan siaga mulai 22 Desember 2023 sampai 4 Januari 2024," tuturnya.

Pospam itu tersebar, antara lain Kantor Dishub Kota Semarang, kawasan Tugu Muda, Simpang Lima, Terminal Cangkiran, Gunungpati, Terminal Terboyo, dan Posko Induk di depan Kantor Dinas Kesehatan Kota Semarang.

Ia mengatakan bahwa beberapa kegiatan juga dilaksanakan menyambut libur Natal dan Tahun Baru, seperti "ramp check" di garasi perusahaan otobus untuk memastikan kelaikan kendaraan.

Dilakukan pula tes kesehatan terhadap sopir dan pengecekan kelaikan kendaraan terhadap seluruh moda transportasi, baik antarkota dalam provinsi (AKDP) maupun antarkota antarprovinsi (AKAP).

"Nantinya pengecekan juga dilaksanakan di Terminal Tipe A Mangkang dan Terminal Penggaron untuk memastikan kesehatan pengemudi sehingga sanggup mengemudi dengan standar kesehatan dan kendaraan yang laik," ujarnya.

Danang menjelaskan pengecekan kondisi kendaraan juga meliputi fungsi kemudi, pengereman, hingga wiper, lampu, klakson, termasuk uji emisi kendaraan dengan menggunakan alat.

Untuk mendukung akses transportasi umum saat libur Natal dan Tahun Baru, kata dia, Bus Rapid Transit (BRT) Trans Semarang akan ditambah jam operasional-nya hingga malam hari dengan melayani rute Pelabuhan Tanjung Mas.

Kalau untuk lalu lintas di jalan tol, kata dia, merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga.

"Pengecualian angkutan barang yang memuat bahan sembako, BBM, bahan ekspor, air minum. Termasuk membatasi tonase truk dan jenis angkutan barang yang diperbolehkan atau tidak masuk tol saat Natal-Tahun Baru itu kewenangan dari pusat," katanya.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024