Solo (ANTARA) - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengaku siap berdialog dengan serikat pekerja terkait penetapan upah minimum kota (UMK).
"Jika ada keluhan atau apa kami siap dialog," katanya di Solo, Jawa Tengah, Jumat.
Meski demikian, dikatakannya, sejauh ini ia tidak menerima keluhan dari pihak manapun.
"Sejauh ini enggak, tapi kalau ada keluhan monggo. Saya siap menerima untuk beraudiensi dan berdialog," katanya.
Mengenai UMK tersebut, dikatakannya, sudah merupakan keputusan yang diambil bersama.
Sementara itu, sama dengan daerah lain untuk UMK Surakarta sudah diputuskan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Untuk UMK yang baru diperoleh angka Rp2.269.070/bulan, artinya ada kenaikan sebesar Rp94.901 dari UMK tahun ini yakni Rp2.174.169/bulan.
"Intinya itu keputusan yang sudah kita ambil bersama," katanya.
Angka tersebut diperoleh melalui penghitungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Surakarta Widiastuti mengusulkan terkait kenaikan UMK 2024.
Untuk perolehan angka kenaikan UMK Kota Surakarta perhitungannya disesuaikan dengan regulasi yang berlaku, yaitu di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"Kaitannya dengan hal tersebut, untuk penentu atau indikatornya ada di inflasi atau di angka alfa. Kemudian ada di pertumbuhan ekonomi dan UMK tahun berjalan," katanya.
Selain itu, yang menjadi pertimbangan adalah tingkat produktivitas Kota Surakarta lebih tinggi dibandingkan tingkat produktivitas Provinsi Jawa Tengah.
Pihaknya juga mencatat tingkat penurunan pengangguran terbuka di Kota Solo menurut Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2023 lebih rendah dari provinsi, yakni di angka 4,58 persen, sedangkan provinsi di angka 5,13 persen.
"Sehingga kami mendapatkan alfa tinggi yaitu dengan alfa kisaran 0,25 sampai dengan 0,30," katanya.
Baca juga: Pemkab Banyumas usulkan kenaikan UMK 2024 sekitar 3-4 persen
"Jika ada keluhan atau apa kami siap dialog," katanya di Solo, Jawa Tengah, Jumat.
Meski demikian, dikatakannya, sejauh ini ia tidak menerima keluhan dari pihak manapun.
"Sejauh ini enggak, tapi kalau ada keluhan monggo. Saya siap menerima untuk beraudiensi dan berdialog," katanya.
Mengenai UMK tersebut, dikatakannya, sudah merupakan keputusan yang diambil bersama.
Sementara itu, sama dengan daerah lain untuk UMK Surakarta sudah diputuskan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Untuk UMK yang baru diperoleh angka Rp2.269.070/bulan, artinya ada kenaikan sebesar Rp94.901 dari UMK tahun ini yakni Rp2.174.169/bulan.
"Intinya itu keputusan yang sudah kita ambil bersama," katanya.
Angka tersebut diperoleh melalui penghitungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Surakarta Widiastuti mengusulkan terkait kenaikan UMK 2024.
Untuk perolehan angka kenaikan UMK Kota Surakarta perhitungannya disesuaikan dengan regulasi yang berlaku, yaitu di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"Kaitannya dengan hal tersebut, untuk penentu atau indikatornya ada di inflasi atau di angka alfa. Kemudian ada di pertumbuhan ekonomi dan UMK tahun berjalan," katanya.
Selain itu, yang menjadi pertimbangan adalah tingkat produktivitas Kota Surakarta lebih tinggi dibandingkan tingkat produktivitas Provinsi Jawa Tengah.
Pihaknya juga mencatat tingkat penurunan pengangguran terbuka di Kota Solo menurut Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2023 lebih rendah dari provinsi, yakni di angka 4,58 persen, sedangkan provinsi di angka 5,13 persen.
"Sehingga kami mendapatkan alfa tinggi yaitu dengan alfa kisaran 0,25 sampai dengan 0,30," katanya.
Baca juga: Pemkab Banyumas usulkan kenaikan UMK 2024 sekitar 3-4 persen