Semarang (ANTARA) - Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024 yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 dan mulai berlaku 1 Januari 2024
“Penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024,” kata Nana di Semarang, Kamis.
Penetapan UMK 2024, lanjut dia, memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.
Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang yaitu BPS,” ujarnya.
Nana menegaskan UMK 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan penetapan UMK untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.
“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah. Perusahaan yang melanggar bisa dikenai sanksi,” katanya.
Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.
Dalam surat keputusan tersebut, UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp3.243.969, sedangkan UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara yakni Rp2.038.005,00.
Berikut rincian UMK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah Tahun 2024, Kabupaten Cilacap Rp2.479.106, Kabupaten Banyumas Rp2.195.690, Kabupaten Purbalingga Rp2.195.571, Kabupaten Banjarnegara Rp2.038.005, Kabupaten Kebumen Rp2.121.947, Kabupaten Purworejo Rp2.127.641, Kabupaten Wonosobo Rp2.159.175, Kabupaten Magelang Rp2.316.890, Kabupaten Boyolali Rp2.250.327, Kabupaten Klaten Rp2.244.012, Kabupaten Sukoharjo Rp2.215.482, Kabupaten Wonogiri Rp2.047.500. Kabupaten Karanganyar Rp2.288.366, Kabupaten Sragen Rp2.049.000, Kabupaten Grobogan Rp2.116.516, Kabupaten Blora Rp2.101.813, Kabupaten Rembang Rp2.099.689, Kabupaten Pati Rp2.190.000, Kabupaten Kudus Rp2.516.888, Kabupaten Jepara Rp2.450.915, Kabupaten Demak Rp2.761.236, Kabupaten Semarang Rp2.582.287, Kabupaten Temanggung Rp2.109.690, Kabupaten Kendal Rp2.613.573, Kabupaten Batang Rp2.379.702, Kabupaten Pekalongan Rp2.334.886.
Kemudian, Kabupaten Pemalang Rp2.156.000, Kabupaten Tegal Rp2.191.161, Kabupaten Brebes Rp2.103.100, Kota Magelang Rp2.142.000, Kota Surakarta Rp2.269.070, Kota Salatiga Rp2.378.951, Kota Semarang Rp3.243.969, Kota Pekalongan Rp2.389.801, Kota Tegal Rp2.231.628.
“Penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024,” kata Nana di Semarang, Kamis.
Penetapan UMK 2024, lanjut dia, memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.
Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang yaitu BPS,” ujarnya.
Nana menegaskan UMK 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan penetapan UMK untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.
“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah. Perusahaan yang melanggar bisa dikenai sanksi,” katanya.
Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.
Dalam surat keputusan tersebut, UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp3.243.969, sedangkan UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara yakni Rp2.038.005,00.
Berikut rincian UMK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah Tahun 2024, Kabupaten Cilacap Rp2.479.106, Kabupaten Banyumas Rp2.195.690, Kabupaten Purbalingga Rp2.195.571, Kabupaten Banjarnegara Rp2.038.005, Kabupaten Kebumen Rp2.121.947, Kabupaten Purworejo Rp2.127.641, Kabupaten Wonosobo Rp2.159.175, Kabupaten Magelang Rp2.316.890, Kabupaten Boyolali Rp2.250.327, Kabupaten Klaten Rp2.244.012, Kabupaten Sukoharjo Rp2.215.482, Kabupaten Wonogiri Rp2.047.500. Kabupaten Karanganyar Rp2.288.366, Kabupaten Sragen Rp2.049.000, Kabupaten Grobogan Rp2.116.516, Kabupaten Blora Rp2.101.813, Kabupaten Rembang Rp2.099.689, Kabupaten Pati Rp2.190.000, Kabupaten Kudus Rp2.516.888, Kabupaten Jepara Rp2.450.915, Kabupaten Demak Rp2.761.236, Kabupaten Semarang Rp2.582.287, Kabupaten Temanggung Rp2.109.690, Kabupaten Kendal Rp2.613.573, Kabupaten Batang Rp2.379.702, Kabupaten Pekalongan Rp2.334.886.
Kemudian, Kabupaten Pemalang Rp2.156.000, Kabupaten Tegal Rp2.191.161, Kabupaten Brebes Rp2.103.100, Kota Magelang Rp2.142.000, Kota Surakarta Rp2.269.070, Kota Salatiga Rp2.378.951, Kota Semarang Rp3.243.969, Kota Pekalongan Rp2.389.801, Kota Tegal Rp2.231.628.