Napi kasus narkoba menikah di penjara
Senin, 13 November 2023 22:22 WIB
Napi kasus narkoba di Lapas Semarang, Senin, menjalani prosesi pernikahan. (ANTARA/HO-Lapas Semarang)
Semarang (ANTARA) - Lapas Semarang, Jawa Tengah, menggelar pernikahan narapidana kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba berinisial RS dengan calon istrinya, I, di dalam penjara, Senin.
RS dan I menjalani akad nikah yang dipandu penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, dengan disaksikan oleh keluarga dan petugas lapas.
Kepala Lapas Semarang Usman Madjid mengatakan pernikahan di dalam penjara ini merupakan wujud pemenuhan hak terhadap warga binaan.
"Kami berikan hak untuk meneruskan kehidupan di masa yang akan datang," katanya dalam siaran pers.
Selain itu, kata dia, pelaksanaan pernikahan tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Ia mempersilakan warga binaan yang akan menggelar pernikahan di dalam lapas untuk mengajukan permohonan dengan pihak keluarga sebagai penjamin.
Ia menambahkan warga binaan yang akan melangsungkan pernikahan di dalam lapas cukup mengajukan permohonan yang dilengkapi dengan persyaratan yang ditentukan.
Terpidana lima tahun penjara tersebut memberikan mas kawin berupa seperangkat alat shalat dan emas 2 gram.
RS dan I menjalani akad nikah yang dipandu penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, dengan disaksikan oleh keluarga dan petugas lapas.
Kepala Lapas Semarang Usman Madjid mengatakan pernikahan di dalam penjara ini merupakan wujud pemenuhan hak terhadap warga binaan.
"Kami berikan hak untuk meneruskan kehidupan di masa yang akan datang," katanya dalam siaran pers.
Selain itu, kata dia, pelaksanaan pernikahan tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Ia mempersilakan warga binaan yang akan menggelar pernikahan di dalam lapas untuk mengajukan permohonan dengan pihak keluarga sebagai penjamin.
Ia menambahkan warga binaan yang akan melangsungkan pernikahan di dalam lapas cukup mengajukan permohonan yang dilengkapi dengan persyaratan yang ditentukan.
Terpidana lima tahun penjara tersebut memberikan mas kawin berupa seperangkat alat shalat dan emas 2 gram.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Unik
Lihat Juga
Program ketahanan pangan isi sebagian kebutuhan dapur Lembaga Pemasyarakatan Semarang
25 January 2026 20:17 WIB
Dinkes: 658 orang di Kabupaten Grobogan diduga terdampak keracunan MBG di sejumlah sekolah
11 January 2026 20:48 WIB
Gubernur Jateng: Kenaikan harga komoditas di pasar menjelang Natal masih wajar
08 December 2025 21:19 WIB
Kwarcab Banyumas catatkan rekor MURI melalui pelantikan Pramuka Garuda Cinta Bangga Paham Rupiah
24 November 2025 13:30 WIB