Kudus (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bersama tim gabungan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif yang masih terpasang setelah penetapan daftar calon tetap.
"Sebelumnya, semua partai politik peserta pemilu sudah diajak rapat koordinasi pada 30 Oktober 2023 dan mereka diberi kesempatan agar masing-masing calon anggota legislatif (caleg) mengambil sendiri APK tersebut," kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Senin.
Penertiban APK, kata dia, dimulai setelah ada surat dari Bawaslu RI dan penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 4-27 November 2023.
Pada masa tersebut, imbuh dia, belum ada aturan kampanye dan belum diterbitkan jadwal kampanye. Sedangkan yang diperbolehkan hanya melakukan sosialisasi yang di dalamnya tidak ada ajakan untuk mencoblos, mencontreng, memilih, serta mohon doa restu.
Tim gabungan yang dilibatkan dalam penertiban, yakni Satpol PP, Kesbangpol, dan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus.
Ia mengungkapkan penertiban APK ditargetkan selesai dalam satu pekan, sedangkan hari ini (6/11) menyasar APK yang terpasang di wilayah Kecamatan Jekulo dan Mejobo.
"Total alat peraga kampanye maupun sosialisasi yang terpasang di sejumlah jalan-jalan protokol di Kabupaten Kudus mencapai 2.114 alat peraga, sedangkan jumlah APK masih dalam pendataan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif menambahkan bahwa penertiban khusus APK, sedangkan untuk APS yang terpasang di jalan-jalan protokol yang menjadi tempat larangan pemasangan baliho maupun media iklan lainnya sesuai aturan pemerintah daerah.
"Masing-masing caleg mendapatkan kesempatan mencopot sendiri, namun karena di jalanan masih banyak ditemukan, akhirnya disepakati untuk ditertibkan bersama," ujarnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus M. Fitrianto menambahkan penertiban APK ini dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman di masyarakat. Karena sebelumnya diawali dengan rapat koordinasi dengan pimpinan parpol soal penertiban alat peraga kampanye.
"Harapannya memang bisa ditertibkan sendiri, dengan harapan meningkatkan situasi wilayah di Kudus tetap kondusif. Tetapi, masih ada yang belum mengambil sehingga harus ditertibkan bersama-sama," ujarnya.
Baca juga: KPU Kudus mulai menggodok zonasi alat peraga kampanye Pemilu 2024
"Sebelumnya, semua partai politik peserta pemilu sudah diajak rapat koordinasi pada 30 Oktober 2023 dan mereka diberi kesempatan agar masing-masing calon anggota legislatif (caleg) mengambil sendiri APK tersebut," kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Senin.
Penertiban APK, kata dia, dimulai setelah ada surat dari Bawaslu RI dan penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 4-27 November 2023.
Pada masa tersebut, imbuh dia, belum ada aturan kampanye dan belum diterbitkan jadwal kampanye. Sedangkan yang diperbolehkan hanya melakukan sosialisasi yang di dalamnya tidak ada ajakan untuk mencoblos, mencontreng, memilih, serta mohon doa restu.
Tim gabungan yang dilibatkan dalam penertiban, yakni Satpol PP, Kesbangpol, dan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus.
Ia mengungkapkan penertiban APK ditargetkan selesai dalam satu pekan, sedangkan hari ini (6/11) menyasar APK yang terpasang di wilayah Kecamatan Jekulo dan Mejobo.
"Total alat peraga kampanye maupun sosialisasi yang terpasang di sejumlah jalan-jalan protokol di Kabupaten Kudus mencapai 2.114 alat peraga, sedangkan jumlah APK masih dalam pendataan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif menambahkan bahwa penertiban khusus APK, sedangkan untuk APS yang terpasang di jalan-jalan protokol yang menjadi tempat larangan pemasangan baliho maupun media iklan lainnya sesuai aturan pemerintah daerah.
"Masing-masing caleg mendapatkan kesempatan mencopot sendiri, namun karena di jalanan masih banyak ditemukan, akhirnya disepakati untuk ditertibkan bersama," ujarnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus M. Fitrianto menambahkan penertiban APK ini dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman di masyarakat. Karena sebelumnya diawali dengan rapat koordinasi dengan pimpinan parpol soal penertiban alat peraga kampanye.
"Harapannya memang bisa ditertibkan sendiri, dengan harapan meningkatkan situasi wilayah di Kudus tetap kondusif. Tetapi, masih ada yang belum mengambil sehingga harus ditertibkan bersama-sama," ujarnya.
Baca juga: KPU Kudus mulai menggodok zonasi alat peraga kampanye Pemilu 2024