Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar mediasi terkait adanya dugaan duplikasi terhadap desain dari sebuah produk.
Perusahaan furnitur asal Italia Whutessence srl, pemilik merek Ethimo, melayangkan aduan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jepara atas pengrajin furnitur di Jepara yang ditengarai menjiplak desain dari produk mereka.
Mediasi digelar di Kantor Disperindag Kabupaten Jepara, Selasa (26/9), dengan dihadiri oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tri Junianto didampingi Kepala Sub Bagian Humas, RB, dan TI Hazmi Saefi.
Hadir pula Plt. Sekretaris Dinas Disperindag Himawan Muttaqim dan Plt. Kabid Perdagangan Edi Widodo. Sementara Perwakilan Ethimo hadir bersama kuasa hukum mereka. Dan di hadapannya hadir juga para pengrajin furnitur sebagai pihak yang diadukan.
Dari Ethimo terlebih dahulu menjelaskan kronologi ketika mereka menemukan postingan di Instagram yang menjual furnitur mirip dengan produk yang dikeluarkan pabrikan asal Italia itu.
Dengan menjelaskan dokumen-dokumen yang dibawa, pihak Ethimo meminta produksi yang menjiplak mereknya dihentikan dan tidak dipasarkan lebih lanjut.
Para pengrajin furnitur berdalih mereka tidak menjiplak namun hanya membuatkan pesanan sesuai permintaan konsumen dan yang lain hanya melakukan finishing sehingga inisiatif untuk produksi barang yang mirip tidak datang dari mereka.
Kasubbid Pelayanan KI Tri Junianto belum bisa memberikan tanggapan dalam kasus ini karena tidak ada pembanding produk dan hanya dilihat dari foto saja.
"Kami belum bisa memberikan tanggapan karena tidak ada pembandingnya," jelas Tri.
"Dalam penegakan hukum desain industri jika hanya gambar saja tidak bisa dilakukan, namun harus ada deskripsi dan dibandingkan antar produknya," lanjutnya menerangkan.
Pihak Ethimo pun menerima keterangan tersebut dan mengajak para pengrajin furnitur, khususnya di Jepara, untuk sama-sama sadar akan hukum dalam kekayaan intelektual.
"Apabila ada orderan, tolong dipastikan dahulu (itu) desainnya siapa dan dari mana," kata Joko kuasa hukum dari Ethimo.
Mediasi berakhir dengan damai dan pengrajin furnitur sepakat untuk lebih berhati-hati dalam memproduksi barang. Dari Disperindag Jepara juga akan memberikan edukasi lagi bagi para pelaku usaha di Bumi Kartini. ***
Perusahaan furnitur asal Italia Whutessence srl, pemilik merek Ethimo, melayangkan aduan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jepara atas pengrajin furnitur di Jepara yang ditengarai menjiplak desain dari produk mereka.
Mediasi digelar di Kantor Disperindag Kabupaten Jepara, Selasa (26/9), dengan dihadiri oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tri Junianto didampingi Kepala Sub Bagian Humas, RB, dan TI Hazmi Saefi.
Hadir pula Plt. Sekretaris Dinas Disperindag Himawan Muttaqim dan Plt. Kabid Perdagangan Edi Widodo. Sementara Perwakilan Ethimo hadir bersama kuasa hukum mereka. Dan di hadapannya hadir juga para pengrajin furnitur sebagai pihak yang diadukan.
Dari Ethimo terlebih dahulu menjelaskan kronologi ketika mereka menemukan postingan di Instagram yang menjual furnitur mirip dengan produk yang dikeluarkan pabrikan asal Italia itu.
Dengan menjelaskan dokumen-dokumen yang dibawa, pihak Ethimo meminta produksi yang menjiplak mereknya dihentikan dan tidak dipasarkan lebih lanjut.
Para pengrajin furnitur berdalih mereka tidak menjiplak namun hanya membuatkan pesanan sesuai permintaan konsumen dan yang lain hanya melakukan finishing sehingga inisiatif untuk produksi barang yang mirip tidak datang dari mereka.
Kasubbid Pelayanan KI Tri Junianto belum bisa memberikan tanggapan dalam kasus ini karena tidak ada pembanding produk dan hanya dilihat dari foto saja.
"Kami belum bisa memberikan tanggapan karena tidak ada pembandingnya," jelas Tri.
"Dalam penegakan hukum desain industri jika hanya gambar saja tidak bisa dilakukan, namun harus ada deskripsi dan dibandingkan antar produknya," lanjutnya menerangkan.
Pihak Ethimo pun menerima keterangan tersebut dan mengajak para pengrajin furnitur, khususnya di Jepara, untuk sama-sama sadar akan hukum dalam kekayaan intelektual.
"Apabila ada orderan, tolong dipastikan dahulu (itu) desainnya siapa dan dari mana," kata Joko kuasa hukum dari Ethimo.
Mediasi berakhir dengan damai dan pengrajin furnitur sepakat untuk lebih berhati-hati dalam memproduksi barang. Dari Disperindag Jepara juga akan memberikan edukasi lagi bagi para pelaku usaha di Bumi Kartini. ***