Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah memberikan edukasi secara humanis kepada pengamen dan pengemis, serta mengevakuasi orang dengan gangguan jiwa yang berada di jalan raya sebagai upaya memberikan kenyamanan para pengguna jalan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kota Pekalongan Sriyana di Pekalongan, Sabtu, mengatakan pihaknya terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban dengan melakukan penertiban para pengamen serta pengemis yang beroperasi di jalan raya.
"Kami edukasi maupun pembinaan secara humanis pada mereka. Namun, apabila tidak dapat dikendalikan, akan kami bawa ke kantor Satpol Pamong Praja," katanya.
Ia menilai para pengamen, pengemis, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di jalan raya meresahkan masyarakat serta membahayakan pengguna jalan.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan berhenti di setiap perempatan jalan untuk memastikan jalan dalam kondisi aman, tidak ada gangguan pengamen maupun pengemis yang minta sedekah pada pengguna jalan.
"Bagi mereka yang terjaring dalam operasi, kami akan langsung memberikan edukasi atau pemahaman bahwa di daerah ini tidak boleh melakukan hal tersebut. Jika tidak mau, orang tersebut dibawa ke markas untuk dilakukan pembinaan," katanya.
Sriyana mengatakan pihaknya akan melakukan penegakan secara non-yustisial atau dengan memberikan peringatan pada para pengamen maupun pengemis.
Namun, kata dia, apabila yang bersangkutan ada kecenderungan mengulang kegiatan itu atau tidak jera, akan dibawa ke Rumah Perlindungan Sosial Berbasis Masyarakat ( RPSBM) setempat.
"Kalau masih anak-anak, akan saya hubungi orang tuanya. Jika tidak bisa dibina, akan kami serahkan ke RPSBM," katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kota Pekalongan Sriyana di Pekalongan, Sabtu, mengatakan pihaknya terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban dengan melakukan penertiban para pengamen serta pengemis yang beroperasi di jalan raya.
"Kami edukasi maupun pembinaan secara humanis pada mereka. Namun, apabila tidak dapat dikendalikan, akan kami bawa ke kantor Satpol Pamong Praja," katanya.
Ia menilai para pengamen, pengemis, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di jalan raya meresahkan masyarakat serta membahayakan pengguna jalan.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan berhenti di setiap perempatan jalan untuk memastikan jalan dalam kondisi aman, tidak ada gangguan pengamen maupun pengemis yang minta sedekah pada pengguna jalan.
"Bagi mereka yang terjaring dalam operasi, kami akan langsung memberikan edukasi atau pemahaman bahwa di daerah ini tidak boleh melakukan hal tersebut. Jika tidak mau, orang tersebut dibawa ke markas untuk dilakukan pembinaan," katanya.
Sriyana mengatakan pihaknya akan melakukan penegakan secara non-yustisial atau dengan memberikan peringatan pada para pengamen maupun pengemis.
Namun, kata dia, apabila yang bersangkutan ada kecenderungan mengulang kegiatan itu atau tidak jera, akan dibawa ke Rumah Perlindungan Sosial Berbasis Masyarakat ( RPSBM) setempat.
"Kalau masih anak-anak, akan saya hubungi orang tuanya. Jika tidak bisa dibina, akan kami serahkan ke RPSBM," katanya.