Semarang (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah tetap mengoptimalkan program integrasi untuk mengurangi kepadatan di dalam lapas dan rutan pascapenghentian pemberian asimilasi di masa COVID-19.

"Sesuai edaran Dirjen Pemasyarakatan untuk program asimilasi rumah sudah ditiadakan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Tengah Supriyanto di Semarang, Rabu.

Ia menuturkan mulai 1 Juli 2023 sudah tidak ada lagi usulan asimilasi melalui database pemasyarakatan.

Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangkaian pencegahan dan penanggulangan COVID-19 dilakukan seiring dengan peralihan masa pandemi ke endemi

Menurut dia, program integrasi yang akan kembali dioptimalkan yakni melalui pemberian remisi cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat.

Kebijakan tersebut, lanjut dia, sedang disosialisasikan kepada para warga binaan.

"Tetap menggunakan program integrasi bagi yang memenuhi syarat untuk mengurangi kepadatan lapas," katanya.

Sementara itu, Kemenkumham Jawa Tengah mencatat hingga saat ini terdapat sekitar 14.242 orang narapidana dan tahanan yang menghuni berbagai lapas dan rutan di provinsi ini.


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024