Purwokerto (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengajak seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 di wilayah itu untuk ikut serta mencermati daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).

"Saran saja bagi teman-teman partai atau pihak-pihak yang memiliki kepentingan soal daftar pemilih, ayo bareng-bareng kita kawal bersama DPSHP, jangan hanya Bawaslu dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) saja, mumpung masih ada waktu," kata anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono di Purwokerto, Banyumas, Kamis.

Berdasarkan informasi dari KPU Kabupaten Banyumas, kata dia, penetapan DPSHP menjadi DPSHP Akhir rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2023.

Menurut dia, pencermatan terhadap DPSHP sebelum ditetapkan sebagai DPSHP Akhir dan selanjutnya disusun menjadi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 itu penting dilakukan oleh parpol dan pihak-pihak lain yang berkepentingan terhadap daftar pemilih.

Dia mencontohkan ketika ada sengketa hasil, para peserta pemilu juga akan mendasarkan pada DPT.

"Sementara pada saat penyusunan DPT seperti ini, mereka (peserta pemilu, red.) enggak ikut terlibat. Jadi marilah bareng-bareng, tidak hanya KPU dan Bawaslu yang mengawal, juga parpol kami harapkan ikut terlibat aktif," tegasnya.

Ia mengakui parpol saat sekarang masih disibukkan dengan urusan bakal calon anggota legislatif (bacaleg), strategi pemenangan, dan sebagainya sehingga sampai sekarang seakan-akan tidak memikirkan daftar pemilih yang menjadi basis untuk memperoleh kursi legislatif pada Pemilu 2024.

Disinggung mengenai kemungkinan adanya temuan dalam pencermatan DPSHP yang dilakukan oleh Bawaslu Banyumas, Yon mengatakan jika sebenarnya DPSHP Akhir di tingkat kecamatan sebagian sudah tidak ada masalah.

"Cuma karena ada jeda sampai tanggal 20 Juni, kemarin teman-teman Panwaslu Kecamatan Sokaraja menemukan data yang RT/RW-nya 00 (kosong, red.). Artinya, itu menjadi bahan masukan kami ke KPU," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Banyumas itu.

Ia mengatakan dalam data pemilih tersebut sudah ada nama, jenis kelamin, dan keterangannya namun untuk keterangan RT/RW pada alamat tertulis 00.

Menurut dia, tidak mungkin RT atau RW tertulis 00 karena dipastikan ada nomornya seperti 01 dan 02, sehingga hal itu harus dicermati bersama-sama saat rapat pleno penetapan DPSHP Akhir di KPU Kabupaten Banyumas.

Selain data RT/RW yang masih kosong, kata dia, pihaknya juga menemukan sejumlah nama yang telah meninggal dunia namun masih masuk dalam daftar pemilih.

"Tidak dicoretnya nama-nama yang telah meninggal dunia itu dari daftar pemilih, karena KPU mendasarkan pada surat keterangan kematian dari desa," katanya.

Menurut dia, KPU Kabupaten Banyumas sebenarnya sudah mengeluarkan formulir terkait dengan permasalahan tersebut meskipun agak terlambat.

Ia mengatakan jika formulir tersebut dikeluarkan saat pemutakhiran data pemilih, petugas pantarlih dapat segera melakukan eksekusi di lapangan.

Disinggung mengenai jumlah data pemilih yang berpotensi bermasalah, Yon mengaku hingga saat ini masih dilakukan penyisiran dan belum direkap.

"Nanti sebelum penetapan DPSHP Akhir akan ada ruang konsolidasi antara Bawaslu dan KPU Kabupaten Banyumas untuk harmonisasi serta sinkronisasi data," jelasnya.

Berdasarkan DPSHP Pemilu 2024, di Kabupaten Banyumas terdapat 1.385.363 orang pemilih yang terdiri atas 693.590 laki-laki dan 691.773 perempuan serta tersebar di 5.587 tempat pemungutan suara (TPS) dari 331 desa/kelurahan.


Baca juga: Bawaslu Purworejo lantik anggota PAW Panwaslu Kecamatan Bruno

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024