Pemkab Magelang pantau "tapping box"
Rabu, 19 April 2023 6:00 WIB
Tim BPPKAD Pemkab Magelang memantau penggunaan alat perekam data transaksi (tapping box) di salah satu restoran. ANTARA/HO-Bagian Prokompim Kabupaten Magelang
Magelang, Jateng (ANTARA) - Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Magelang, Jawa Tengah, melakukan pemantauan penggunaan alat perekam data transaksi (tapping box) di sejumlah restoran menjelang Lebaran 2023.
Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang Siti Zumaroh di Magelang, Jateng, Selasa, mengatakan kegiatan dilaksanakan pada 9-18 April 2023 untuk pendampingan dan pemantauan saat memasukkan data transaksi ke alat perekam data yang terpasang di tempat usaha wajib pajak.
"Kemudian, untuk mencatat jumlah pengunjung, jumlah transaksi dan waktu transaksi, serta melaporkan apabila terjadi kendala dan mengoordinasikan penyelesaiannya," katanya.
Ia mencontohkan apabila kertas pada alat transaksi itu habis, maka petugas akan memberi lagi, kemudian apabila tapping box mengalami kendala, maka akan segera ditindaklanjuti.
Siti menjelaskan bahwa untuk usaha restoran memiliki kewajiban pajak sebesar 10 persen dari omzet yang dibayarkan oleh para konsumen sebagai subjek pajak.
"Jadi melalui alat ini bisa melakukan pemantauan untuk beberapa hal di antaranya apakah konsumen sebagai subjek pajak sudah membayar pajaknya atau belum. Kemudian, dari wajib pajak atau pemilik restoran sudah memungut pajak atau belum," katanya.
Selain itu, besaran omzet dan pajak yang harus dibayarkan juga bisa langsung diketahui, sehingga akan memudahkan wajib pajak untuk menghitung pajaknya.
Menurut dia, regulasi pemungutan pajak restoran ini sebagai bentuk partisipasi semua pihak untuk bisa ikut membangun Kabupaten Magelang.
"Apabila para konsumen ini membayar pajak akan menjadi sebuah partisipasi yang baik dari masyarakat untuk membangun Kabupaten Magelang," katanya.
Ia menuturkan selama Ramadhan, hampir semua restoran dan rumah makan mengalami kenaikan omzet dan konsumen, terutama saat berbuka puasa sehingga praktis juga akan berdampak pada kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Magelang.
Namun, pihaknya menyayangkan hingga saat ini masih ada beberapa wajib pajak yang belum menggunakan alat tapping box tersebut secara optimal.
Oleh karena itu, BPPKAD telah melakukan langkah sosialisasi dengan memanggil para wajib pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang Siti Zumaroh di Magelang, Jateng, Selasa, mengatakan kegiatan dilaksanakan pada 9-18 April 2023 untuk pendampingan dan pemantauan saat memasukkan data transaksi ke alat perekam data yang terpasang di tempat usaha wajib pajak.
"Kemudian, untuk mencatat jumlah pengunjung, jumlah transaksi dan waktu transaksi, serta melaporkan apabila terjadi kendala dan mengoordinasikan penyelesaiannya," katanya.
Ia mencontohkan apabila kertas pada alat transaksi itu habis, maka petugas akan memberi lagi, kemudian apabila tapping box mengalami kendala, maka akan segera ditindaklanjuti.
Siti menjelaskan bahwa untuk usaha restoran memiliki kewajiban pajak sebesar 10 persen dari omzet yang dibayarkan oleh para konsumen sebagai subjek pajak.
"Jadi melalui alat ini bisa melakukan pemantauan untuk beberapa hal di antaranya apakah konsumen sebagai subjek pajak sudah membayar pajaknya atau belum. Kemudian, dari wajib pajak atau pemilik restoran sudah memungut pajak atau belum," katanya.
Selain itu, besaran omzet dan pajak yang harus dibayarkan juga bisa langsung diketahui, sehingga akan memudahkan wajib pajak untuk menghitung pajaknya.
Menurut dia, regulasi pemungutan pajak restoran ini sebagai bentuk partisipasi semua pihak untuk bisa ikut membangun Kabupaten Magelang.
"Apabila para konsumen ini membayar pajak akan menjadi sebuah partisipasi yang baik dari masyarakat untuk membangun Kabupaten Magelang," katanya.
Ia menuturkan selama Ramadhan, hampir semua restoran dan rumah makan mengalami kenaikan omzet dan konsumen, terutama saat berbuka puasa sehingga praktis juga akan berdampak pada kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Magelang.
Namun, pihaknya menyayangkan hingga saat ini masih ada beberapa wajib pajak yang belum menggunakan alat tapping box tersebut secara optimal.
Oleh karena itu, BPPKAD telah melakukan langkah sosialisasi dengan memanggil para wajib pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pondok modern di Magelang ajarkan ilmu entrepreneurship pada siswa lewat coffee shop
07 March 2026 4:14 WIB
Terpopuler - Makro
Lihat Juga
BRI sediakan Rp25 T penuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadhan dan Idulfitri 2026
13 March 2026 13:26 WIB
Hery Gunardi beberkan strategi perbankan hadapi ketidakpastian ekonomi global
07 March 2026 19:31 WIB
Bupati Temanggung ungkap 20 persen opsen PKB untuk peningkatan infrastruktur
28 February 2026 1:42 WIB
BI Jateng gandeng Dewan Masjid Indonesia, sosialisasikan pembayaran zakat lewat QRIS
26 February 2026 7:42 WIB