Purwokerto (ANTARA) - Kesejahteraan guru harus terpenuhi mengingat peran guru amat vital dan tidak tergantikan dalam upaya membangun kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
Pemerintah harus terus memperbaiki kualitas pendidikan, termasuk meningkatkan kesejahteraan guru. Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan angka kebutuhan guru aparatur sipil negara (ASN) di sekolah negeri skala nasional hingga 2024 mendatang diprediksi mencapai angka 1.312.759 orang.
Sementara data Kemendikbudristek, P2G mencatat jumlah guru berstatus ASN mengajar di sekolah negeri sampai 2021 berjumlah 1.236.112 orang guru atau 60 persen. Sedangkan guru yang berstatus bukan ASN, atau dengan kata lain guru honorer, yang mengajar di sekolah negeri ada sebanyak 742.459 orang guru atau 36 persen.
Oleh karenanya upaya pemenuhannya melalui formasi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) harus terus digenjot.
Karenanya tidak heran jika sebelumnya pemerintah telah membuka kesempatan bagi guru honorer untuk mengikuti seleksi ASN PPPK dalam jumlah yang besar yaitu sampai 500 ribu formasi.
Menurut data yang dikutip di laman ditpsd.kemdikbud.go.id Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim terus memperjuangkan 500 ribu formasi (ASN Guru PPPK) mulai tahun 2021.
Kemendikbudristek pada di tahun itu menyediakan 1.002.616 formasi guru PPPK. Namun, pemerintah-pemerintah daerah di seluruh Indonesia hanya mengajukan sekitar setengah dari formasi yang disediakan tersebut, yakni sebanyak 506.252 formasi. Pemerintah pusat telah menyediakan lebih dari satu juta formasi. Namun, formasi itu harus datang dari daerah. Dan daerah mengajukan formasi hanya 506.252 formasi.
Dari 506.252 formasi yang tersedia pada seleksi guru PPPK itu, hanya ada 322.665 formasi yang dilamar oleh para guru honorer di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Masih ada 183.587 formasi yang belum memiliki pelamarnya dan menurut Nadiem itu terjadi di daerah-daerah terpencil yang memang kekurangan guru.
Melihat hal tersebut, Nadiem menyatakan akan terus meyakinkan daerah-daerah yang masih belum membuka formasi bagi guru PPPK. Dengan begitu, jumlah formasi guru PPPK di daerah-daerah ke depan akan terus meningkat sesuai dengan yang disediakan oleh pemerintah pusat. Salah satu yang diyakinkan adalah persoalan anggaran.
Kesejahteraan perlu diwujudkan
Dengan adanya guru PPPK ini merupakan salah satu langkah konkret pemerintah mewujudkan kesejahteraan. Guru merupakan profesi mulia--sebagaimana pidato di hari guru oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim. Kemuliaan itu tidak boleh hanya diucapkan, perlu terwujud dalam kesejahteraan.
Kesejahteraan dapat diukur dari tingkat gaji. Gaji guru honorer perlu meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatan gaji menjadi tolok ukur pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan.
Pasalnya gaji yang layak merupakan sebuah keniscayaan dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh sejauh mana pemerintah melakukan penggajian yang layak untuk mereka.
Pemerintah memang telah berupaya meningkatkan kesejahteraan guru, terutama guru honorer. Namun, Perlu dukungan dan gebrakan yang lebih untuk mempercepat kesejahteraan guru. Pemerintah daerah pun perlu melakukan itu, sekaligus mengampanyekan tentang kesejahteraan guru. Guru honorer ialah pendidik bangsa. Mereka layak sejahtera dan hidup terhormat. Dengan mereka hidup terhormat maka Pendidikan akan semakin berkualitas.
*) Tegar Roli A., M.Sos. Saat ini aktif sebagai dosen Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah (UMP) Purwokerto.
Baca juga: Akademisi: Merdeka Belajar tingkatkan literasi pada anak
Baca juga: Tingkatkan pendidikan anak bangsa, UMP gelar pengabdian di Bangka Belitung
Baca juga: Sepuluh mahasiwa UMP jalani misi kemanusiaan erupsi Gunung Merapi
Pemerintah harus terus memperbaiki kualitas pendidikan, termasuk meningkatkan kesejahteraan guru. Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan angka kebutuhan guru aparatur sipil negara (ASN) di sekolah negeri skala nasional hingga 2024 mendatang diprediksi mencapai angka 1.312.759 orang.
Sementara data Kemendikbudristek, P2G mencatat jumlah guru berstatus ASN mengajar di sekolah negeri sampai 2021 berjumlah 1.236.112 orang guru atau 60 persen. Sedangkan guru yang berstatus bukan ASN, atau dengan kata lain guru honorer, yang mengajar di sekolah negeri ada sebanyak 742.459 orang guru atau 36 persen.
Oleh karenanya upaya pemenuhannya melalui formasi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) harus terus digenjot.
Karenanya tidak heran jika sebelumnya pemerintah telah membuka kesempatan bagi guru honorer untuk mengikuti seleksi ASN PPPK dalam jumlah yang besar yaitu sampai 500 ribu formasi.
Menurut data yang dikutip di laman ditpsd.kemdikbud.go.id Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim terus memperjuangkan 500 ribu formasi (ASN Guru PPPK) mulai tahun 2021.
Kemendikbudristek pada di tahun itu menyediakan 1.002.616 formasi guru PPPK. Namun, pemerintah-pemerintah daerah di seluruh Indonesia hanya mengajukan sekitar setengah dari formasi yang disediakan tersebut, yakni sebanyak 506.252 formasi. Pemerintah pusat telah menyediakan lebih dari satu juta formasi. Namun, formasi itu harus datang dari daerah. Dan daerah mengajukan formasi hanya 506.252 formasi.
Dari 506.252 formasi yang tersedia pada seleksi guru PPPK itu, hanya ada 322.665 formasi yang dilamar oleh para guru honorer di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Masih ada 183.587 formasi yang belum memiliki pelamarnya dan menurut Nadiem itu terjadi di daerah-daerah terpencil yang memang kekurangan guru.
Melihat hal tersebut, Nadiem menyatakan akan terus meyakinkan daerah-daerah yang masih belum membuka formasi bagi guru PPPK. Dengan begitu, jumlah formasi guru PPPK di daerah-daerah ke depan akan terus meningkat sesuai dengan yang disediakan oleh pemerintah pusat. Salah satu yang diyakinkan adalah persoalan anggaran.
Kesejahteraan perlu diwujudkan
Dengan adanya guru PPPK ini merupakan salah satu langkah konkret pemerintah mewujudkan kesejahteraan. Guru merupakan profesi mulia--sebagaimana pidato di hari guru oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim. Kemuliaan itu tidak boleh hanya diucapkan, perlu terwujud dalam kesejahteraan.
Kesejahteraan dapat diukur dari tingkat gaji. Gaji guru honorer perlu meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatan gaji menjadi tolok ukur pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan.
Pasalnya gaji yang layak merupakan sebuah keniscayaan dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh sejauh mana pemerintah melakukan penggajian yang layak untuk mereka.
Pemerintah memang telah berupaya meningkatkan kesejahteraan guru, terutama guru honorer. Namun, Perlu dukungan dan gebrakan yang lebih untuk mempercepat kesejahteraan guru. Pemerintah daerah pun perlu melakukan itu, sekaligus mengampanyekan tentang kesejahteraan guru. Guru honorer ialah pendidik bangsa. Mereka layak sejahtera dan hidup terhormat. Dengan mereka hidup terhormat maka Pendidikan akan semakin berkualitas.
*) Tegar Roli A., M.Sos. Saat ini aktif sebagai dosen Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah (UMP) Purwokerto.
Baca juga: Akademisi: Merdeka Belajar tingkatkan literasi pada anak
Baca juga: Tingkatkan pendidikan anak bangsa, UMP gelar pengabdian di Bangka Belitung
Baca juga: Sepuluh mahasiwa UMP jalani misi kemanusiaan erupsi Gunung Merapi