Puluhan ribu petasan disita Polresta Surakarta
Selasa, 28 Maret 2023 18:46 WIB
Petugas Polresta Surakarta saat melakukan pemeriksaan sejumlah petasan di sebuah toko di Jalan RE Martadinata Kampung Sewu Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah, Senin (27/3/2023) malam. ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Solo (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Surakarta menggelar operasi dengan sasaran penjual petasan dan berhasil menyita puluhan ribu petasan dari sebuah toko di Jalan RE Martadinata, Kampung Sewu, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah.
Kepala Satuan Samapta Polresta Surakarta Komisaris Polisi Arfian Riski Dwi Wibowo di Solo, Selasa, mengatakan operasi itu berlangsung pada Senin (27/3) malam sekitar pukul 21.00 WIB dan berhasil menyita 22.400 buah petasan.
Polisi sebelumnya melakukan pengecekan terhadap pedagang kembang api yang berjualan di Jalan Ir. Sutami Jebres, dan Jalan Imam Bonjol Banjarsari, namun tidak menemukan menjual petasan.
Polisi kemudian melanjutkan pengecekan pada toko kembang api di Jalan RE Martadinata, Kampung Sewu, Jebres, dan menemukan petasan jenis korek atau lombok sebanyak 18.000 buah dan jenis mercon bang sebanyak 4.400 buan.
"Pemilik dari toko kembang api yang ditemukan menjual petasan itu berinisial YAP (26), warga Kadipiro Banjarsari, Solo, dan diamankan bersama barang bukti ke Mapolresta Surakarta untuk diperiksa " katanya.
Kepala Polresta Surakarta Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi menyampaikan operasi tersebut digelar sebagai upaya menjaga situasi kondusif selama bulan suci Ramadhan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kondusif dan menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa," katanya.
Dia berharap masyarakat saling menjaga dan menghormati sesama pada bulan suci Ramadhan dengan cara tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu warga lainnya melaksanakan ibadah puasa, termasuk dengan menjual dan menyalakan petasan.
Kepala Satuan Samapta Polresta Surakarta Komisaris Polisi Arfian Riski Dwi Wibowo di Solo, Selasa, mengatakan operasi itu berlangsung pada Senin (27/3) malam sekitar pukul 21.00 WIB dan berhasil menyita 22.400 buah petasan.
Polisi sebelumnya melakukan pengecekan terhadap pedagang kembang api yang berjualan di Jalan Ir. Sutami Jebres, dan Jalan Imam Bonjol Banjarsari, namun tidak menemukan menjual petasan.
Polisi kemudian melanjutkan pengecekan pada toko kembang api di Jalan RE Martadinata, Kampung Sewu, Jebres, dan menemukan petasan jenis korek atau lombok sebanyak 18.000 buah dan jenis mercon bang sebanyak 4.400 buan.
"Pemilik dari toko kembang api yang ditemukan menjual petasan itu berinisial YAP (26), warga Kadipiro Banjarsari, Solo, dan diamankan bersama barang bukti ke Mapolresta Surakarta untuk diperiksa " katanya.
Kepala Polresta Surakarta Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi menyampaikan operasi tersebut digelar sebagai upaya menjaga situasi kondusif selama bulan suci Ramadhan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kondusif dan menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa," katanya.
Dia berharap masyarakat saling menjaga dan menghormati sesama pada bulan suci Ramadhan dengan cara tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu warga lainnya melaksanakan ibadah puasa, termasuk dengan menjual dan menyalakan petasan.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Surakarta ikut ramaikan peringatan Hari Buruh 2026 di Solo
01 May 2026 15:23 WIB
BPJS Kesehatan Surakarta gelar sosialisasi Program JKN kepada tokoh agama dan masyarakat
23 April 2026 18:49 WIB
BPJS Kesehatan Surakarta gandeng pemda gelar rekonsiliasi pastikan warga terdaftar program JKN
23 April 2026 18:00 WIB
Undian Nasional Simpeda 2026 di Surakarta, hadirkan konsistensi dan hadiah miliaran rupiah
21 April 2026 11:15 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenag Pati cabut izin Ponpes Ndolo Kusumo buntut kekerasan seksual terhadap santriwati
07 May 2026 20:41 WIB
Polresta Pati : Dugaan pelecehan Ustadz AS pengasuh ponpes pada santri sejak 2020-2024
07 May 2026 19:18 WIB
Mantan Direktur Syariah Bank Jateng didakwa kasus dugaan korupsi Rp27,7 miliar
07 May 2026 19:13 WIB