Orang kepercayaan Bupati Pemalang kelola uang suap Rp4,1 M
Senin, 27 Maret 2023 18:59 WIB
Sidang dugaan suap promosi jabatan dengan terdakwa Bupati Nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/3/2023). (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Orang kepercayaan Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo, Adi Jumal Widodo, menyebut total uang suap yang dikelolanya untuk keperluan mantan orang nomor satu di Kabupaten Pemalang tersebut mencapai Rp4,1 miliar.
"Total uang yang sudah digunakan untuk pengeluaran bupati sebesar itu," kata Adi Jumal yang juga terdakwa dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang saat diperiksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
Menurut dia, seluruh penerimaan maupun pengeluaran untuk kepentingan Bupati Mukti Agung tersimpan dalam telepon seluler.
"Bukti transaksi semua ada di ponsel. Saya sudah antisipasi segala kemungkinan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.
Menurut dia, uang yang digunakan untuk berbagai keperluan bupati tersebut berasal dari uang syukuran para pejabat eselon 2, 3, dan 4 di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut, iuran para pejabat, hingga fee proyek.
Dalam keterangannya, Adi Jumal menyebut seluruh pejabat eselon 2 di Pemkab Pemalang memberikan uang syukuran atas jabatan yang duduki, kecuali satu orang.
Saksi menyebut hanya Kepala Dinas Kesehatan Yuli Nuraya yang tidak memberikan uang syukuran untuk kepentingan bupati itu.
Adi Jumal menyebut besaran uang syukuran untuk pejabat eselon 2 yang dilantik bupati mencapai Rp100 juta per orang.
Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp7,57 miliar.
Sidang digelar secara hibrida di mana terdakwa Mukti Agung Wibowo menjalani persidangan dari ruang tahanan KPK di Jakarta.
"Total uang yang sudah digunakan untuk pengeluaran bupati sebesar itu," kata Adi Jumal yang juga terdakwa dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang saat diperiksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
Menurut dia, seluruh penerimaan maupun pengeluaran untuk kepentingan Bupati Mukti Agung tersimpan dalam telepon seluler.
"Bukti transaksi semua ada di ponsel. Saya sudah antisipasi segala kemungkinan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.
Menurut dia, uang yang digunakan untuk berbagai keperluan bupati tersebut berasal dari uang syukuran para pejabat eselon 2, 3, dan 4 di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut, iuran para pejabat, hingga fee proyek.
Dalam keterangannya, Adi Jumal menyebut seluruh pejabat eselon 2 di Pemkab Pemalang memberikan uang syukuran atas jabatan yang duduki, kecuali satu orang.
Saksi menyebut hanya Kepala Dinas Kesehatan Yuli Nuraya yang tidak memberikan uang syukuran untuk kepentingan bupati itu.
Adi Jumal menyebut besaran uang syukuran untuk pejabat eselon 2 yang dilantik bupati mencapai Rp100 juta per orang.
Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp7,57 miliar.
Sidang digelar secara hibrida di mana terdakwa Mukti Agung Wibowo menjalani persidangan dari ruang tahanan KPK di Jakarta.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK mendalami proses penentuan tarif PBB dari KPP Madya hingga ke DJP Kemenkeu
26 February 2026 9:54 WIB
KPK tanggapi terjadinya negara suap negara pada kasus yang melibatkan hakim PN Depok
10 February 2026 9:00 WIB
KPK geledah Kantor PT Wanatiara Persada usai geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak
14 January 2026 9:22 WIB
KPK sita senjata api saat geledah kontraktor proyek Reog dan Museum Peradaban (MRMP) Ponorogo
01 December 2025 9:36 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenag Pati cabut izin Ponpes Ndolo Kusumo buntut kekerasan seksual terhadap santriwati
07 May 2026 20:41 WIB