Cilacap (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, bakal memberikan sanksi bagi pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat yang nekat menggelar kegiatan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden (Presiden RI Joko Widodo, red.), kami melarang pejabat maupun ASN di lingkungan Pemkab Cilacap menggelar kegiatan buka puasa bersama," kata Sekretaris Daerah Cilacap Awaluddin Muuri di Cilacap, Jumat.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran terkait dengan larangan kegiatan buka puasa bersama bagi kalangan pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Cilacap.

Dengan demikian, lanjut dia, bagi pejabat dan ASN yang kedapatan menggelar kegiatan buka puasa bersama akan mendapatkan sanksi administrasi.

"Kami akan panggil pejabat atau ASN yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi, dilihat dulu alasannya. Nanti sanksinya menyesuaikan," jelasnya

Kendati demikian, Sekda mengatakan pihaknya masih menunggu surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri terkait dengan larangan menggelar buka puasa bersama tersebut yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan surat edaran bagi pejabat dan ASN di Kabupaten Cilacap

Menurut dia, kebijakan yang melarang penyelenggaraan kegiatan buka puasa bersama bagi kalangan ASN itu dalam rangka mendorong pola hidup sederhana.

"Dari pantauan kami, di lingkungan Pemkab Cilacap tidak ada pejabat maupun ASN yang pola hidupnya berlebihan. Namun karena larangan buka puasa bersama ini arahan langsung dari Presiden, tentunya harus kami jalankan," tegasnya.

Sebelumnya beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.

Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi tiga poin yakni:

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagai laporan.

Dalam keterangan melalui video yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3), Sekretaris Kabinet Pramono Anung menekankan surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet berkaitan dengan larangan buka puasa bersama hanya ditujukan kepada para menteri/pejabat pemerintahan.

Selain itu, ketentuan dalam surat tersebut tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga publik masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.

Kemudian yang tidak kalah penting adalah saat ini aparatur sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.

Oleh karena itu, Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana dan tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam melakukan buka puasa bersama. 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024