Kudus, Jateng (ANTARA) - Tim pemantau kepatuhan perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dalam membayarkan upah pekerja sesuai upah minimum kabupaten (UMK) 2023 belum menemukan adanya perusahaan yang melanggar.

"Dari 40 perusahaan di Kabupaten Kudus yang dipantau, untuk sementara memang tidak ada pelanggaran karena perusahaan yang didatangi mematuhi ketentuan UMK 2023 sebesar Rp2.439.813,98," kata Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Agus Juanto di Kudus, Jumat.

Ia mengatakan pemantauan masih tetap berlangsung, karena target perusahaan yang menjadi sasaran pemantauan berjumlah 75 hingga 80-an perusahaan.

Dalam melakukan pemantauan, katanya, melibatkan perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sebagai perwakilan dari unsur pekerja.

Pemantauannya, imbuh dia, tidak hanya soal ketentuan UMK 2023, melainkan pula memantau penerapan struktur skala upah.

Sebelumnya tercatat ada puluhan perusahaan rokok di Kudus yang sepakat menerapkan struktur skala upah bersama salah satu perusahaan kertas terbesar di Kudus, setelah sebelumnya Pemkab Kudus membuat surat edaran yang meminta perusahaan di Kudus menyusun struktur skala upah untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Nilai upah untuk pekerja di atas satu tahun, setidaknya Rp2,5 juta per bulan. Sedangkan UMK 2023 yang ditetapkan sesuai SK Gubernur Jateng sebesar Rp2.439.813,98.

"Bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun, maka upah yang diterima tentunya lebih tinggi dari ketentuan upah minimum karena UMK 2023 merupakan jaring pengaman untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun," ujarnya.

Pelanggaran atas ketentuan soal upah bisa dijerat dengan Undang-Undang nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 90 ayat (1) yang menjelaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana di maksud pasal 89.

Sementara sanksi bagi perusahaan yang melanggar pasal 90 ayat (1), sesuai pasal 185 ayat (1) dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024