Polres Temanggung tangkap sindikat uang palsu
Senin, 6 Februari 2023 19:35 WIB
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti kasus uang palsu di Polres Temanggung, Jawa Tengah, Senin (6-2-2023). ANTARA/Heru Suyitno
Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan empat orang sindikat pembuat dan pengedar uang palsu di wilayah Kabupaten Temanggung dan sekitar.
Wakapolres Temanggung Kompol Winarto di Temanggung, Senin, menyebutkan empat tersangka memiliki peran yang berbeda, yakni Saryanto (61) warga Kelurahan Grugu, Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo, berperan mencari nasabah.
Sementara itu, Sardu (47) warga Kelurahan Sidosari, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang berperan sebagai pemotong dan merapikan uang palsu, sedangkan Suroso(43) warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas berperan sebagai pembuat dan mencetak uang palsu.
Selanjutnya Teguh Susilo (50) warga Desa Seren, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, berperan sebagai pendana dan melakukan pemasaran.
Wakapolres mengatakan bahwa penangkapan bermula ketika Saryanto dan Sardu membeli sesuatu di sebuah warung, Parakan, Kabupaten Temanggung dengan menggunakan uang palsu.
"Pada tanggal 16 Januari 2023, ada laporan terkait dengan peredaran uang palsu, kemudian ditemukan barang bukti dari mereka uang diduga palsu," katanya.
Setelah menangkap mereka, polisi lantas mengembangkan penyidikan kasus ini, kemudian menangkap Teguh Susilo sebagai pemodal di rumahnya, Purworejo.
"Setelah diinterogasi oleh penyidik, tersangka Teguh mengaku membuat bersama rekannya Suroso," kata Wakapolres.
Tersangka menyebutkan Suroso membuat dan mencetak uang palsu di wilayah Pulogadung, Jakarta.
"Perlengkapan lengkap alat-alat cetak, kertas, dan barang bukti semua di TKP Pulogadung," katanya.
Menurut Wakapolres, pelaku menjual uang palsu dengan perbandingan 4 : 1. Misalnya Rp400 ribu dijual dengan harga Rp100 ribu.
Para tersangka sudah melakukan bisnis uang palsu sejak Oktober 2022 dengan menyebar di wilayah Wonosobo, Magelang, Purworejo, dan sekitarnya.
"Modal awal pembelian alat dan lain sebagainya sekitar Rp30 juta," katanya.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita, antara lain, uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 65 lembar dan uang asli Rp4.500.000,00.
Para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 36 ayat (2) UU No.7/2011 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Wakapolres Temanggung Kompol Winarto di Temanggung, Senin, menyebutkan empat tersangka memiliki peran yang berbeda, yakni Saryanto (61) warga Kelurahan Grugu, Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo, berperan mencari nasabah.
Sementara itu, Sardu (47) warga Kelurahan Sidosari, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang berperan sebagai pemotong dan merapikan uang palsu, sedangkan Suroso(43) warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas berperan sebagai pembuat dan mencetak uang palsu.
Selanjutnya Teguh Susilo (50) warga Desa Seren, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, berperan sebagai pendana dan melakukan pemasaran.
Wakapolres mengatakan bahwa penangkapan bermula ketika Saryanto dan Sardu membeli sesuatu di sebuah warung, Parakan, Kabupaten Temanggung dengan menggunakan uang palsu.
"Pada tanggal 16 Januari 2023, ada laporan terkait dengan peredaran uang palsu, kemudian ditemukan barang bukti dari mereka uang diduga palsu," katanya.
Setelah menangkap mereka, polisi lantas mengembangkan penyidikan kasus ini, kemudian menangkap Teguh Susilo sebagai pemodal di rumahnya, Purworejo.
"Setelah diinterogasi oleh penyidik, tersangka Teguh mengaku membuat bersama rekannya Suroso," kata Wakapolres.
Tersangka menyebutkan Suroso membuat dan mencetak uang palsu di wilayah Pulogadung, Jakarta.
"Perlengkapan lengkap alat-alat cetak, kertas, dan barang bukti semua di TKP Pulogadung," katanya.
Menurut Wakapolres, pelaku menjual uang palsu dengan perbandingan 4 : 1. Misalnya Rp400 ribu dijual dengan harga Rp100 ribu.
Para tersangka sudah melakukan bisnis uang palsu sejak Oktober 2022 dengan menyebar di wilayah Wonosobo, Magelang, Purworejo, dan sekitarnya.
"Modal awal pembelian alat dan lain sebagainya sekitar Rp30 juta," katanya.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita, antara lain, uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 65 lembar dan uang asli Rp4.500.000,00.
Para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 36 ayat (2) UU No.7/2011 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Penyedia jasa penukaran uang baru di Kudus diminta mewaspadai peredaran uang palsu
05 March 2026 11:11 WIB
Jokowi jalani pemeriksaan di Polresta Surakarta terkait tudingan ijazah palsu
11 February 2026 20:53 WIB
Undip-Poltekkes Surakarta-Thailand kembangkan telapak kaki palsu Indonesia
30 December 2025 21:42 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenag Pati cabut izin Ponpes Ndolo Kusumo buntut kekerasan seksual terhadap santriwati
07 May 2026 20:41 WIB
Polresta Pati : Dugaan pelecehan Ustadz AS pengasuh ponpes pada santri sejak 2020-2024
07 May 2026 19:18 WIB
Mantan Direktur Syariah Bank Jateng didakwa kasus dugaan korupsi Rp27,7 miliar
07 May 2026 19:13 WIB