Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang menerima 1.000 patok pembatas bidang tanah sebagai bagian program Pemasangan Sejuta Patok Batas Bidang Tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan Kota Semarang.
"Alhamdulillah, kami mendapatkan support dari BPN. BPN memiliki program Sejuta Patok Batas Bidang Tanah untuk Indonesia, dan Kota Semarang mendapatkan seribu patok," kata Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu di Semarang, Jawa Tengah, Jumat.
Hal tersebut disampaikan Ita, sapaan akrab Hevearita, saat Pencanangan Gema Patas (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas) di Hutan Wisata Tinjomoyo Kota Semarang.
Wali Kota berharap pemberian seribu patok batas bidang tanah itu yang merupakan bentuk dukungan BPN memberi semangat bagi Pemkot Semarang menertibkan aset tanah dan masyarakat yang memiliki tanah sudah bersertifikat.
"Ini menjadi semangat bagi Kota Semarang yang memiliki aset banyak dan sudah bersertifikat agar dapat diberi pembatas patok. Ini salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat," katanya.
Lewat kegiatan itu, Ita juga mengimbau lurah dan camat agar menyosialisasikan dan melakukan pemasangan patok di bidang tanah masing-masing.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang Sigit Rachmawan Adhi mengatakan bahwa Gema Patas menjadi semacam momentum bagi masyarakat untuk memulai kegiatan pendaftaran tanah.
"Tujuannnya adalah memberi kesadaran agar masyarakat memasang dan memelihara bidang tanah yang dimiliki sehingga menjadi aman. Selain itu, tidak akan terjadi sengketa ataupun konflik pertanahan," katanya.
Menurut dia, pemasangan patok tanda batas tanah seharusnya merupakan inisiatif pemilik atau yang mempunyai bidang tanah.
"Kewajiban pemegang hak adalah memelihara tanah. Wujud memelihara tanahnya, yaitu memasang tanda batas yang tanahnya sudah disetujui tetangga di sebelahnya," katanya.
Ia menjelaskan bahwa pemasangan patok tanda batas bisa dengan prosedur pengukuran oleh BPN sehingga data tanah masyarakat akan valid secara spasial.
Untuk bidang yang belum sertifikat, lanjut Sigit, patok bisa dipasang sebelum pendaftaran sertifikat tanah. Namun, jika sudah bersertifikat, wajib dipasang patok untuk validasi data bidang tanah, seperti tagline "Pasang Patok, Anti Cekcok Anti Caplok".
Gema Patas yang dilaksanakan di Kota Semarang merupakan kegiatan secara serentak di seluruh Indonesia yang dipusatkan di Kabupaten Cilacap dipimpin oleh Menteri ATR/BPN.
Pemasangan satu juta patok tersebut nantinya juga dicatat oleh Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri) sebagai bentuk apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN.
Baca juga: Kantor Pertanahan Boyolali targetkan PTSL peta bidang tanah 4.721 ha
"Alhamdulillah, kami mendapatkan support dari BPN. BPN memiliki program Sejuta Patok Batas Bidang Tanah untuk Indonesia, dan Kota Semarang mendapatkan seribu patok," kata Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu di Semarang, Jawa Tengah, Jumat.
Hal tersebut disampaikan Ita, sapaan akrab Hevearita, saat Pencanangan Gema Patas (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas) di Hutan Wisata Tinjomoyo Kota Semarang.
Wali Kota berharap pemberian seribu patok batas bidang tanah itu yang merupakan bentuk dukungan BPN memberi semangat bagi Pemkot Semarang menertibkan aset tanah dan masyarakat yang memiliki tanah sudah bersertifikat.
"Ini menjadi semangat bagi Kota Semarang yang memiliki aset banyak dan sudah bersertifikat agar dapat diberi pembatas patok. Ini salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat," katanya.
Lewat kegiatan itu, Ita juga mengimbau lurah dan camat agar menyosialisasikan dan melakukan pemasangan patok di bidang tanah masing-masing.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang Sigit Rachmawan Adhi mengatakan bahwa Gema Patas menjadi semacam momentum bagi masyarakat untuk memulai kegiatan pendaftaran tanah.
"Tujuannnya adalah memberi kesadaran agar masyarakat memasang dan memelihara bidang tanah yang dimiliki sehingga menjadi aman. Selain itu, tidak akan terjadi sengketa ataupun konflik pertanahan," katanya.
Menurut dia, pemasangan patok tanda batas tanah seharusnya merupakan inisiatif pemilik atau yang mempunyai bidang tanah.
"Kewajiban pemegang hak adalah memelihara tanah. Wujud memelihara tanahnya, yaitu memasang tanda batas yang tanahnya sudah disetujui tetangga di sebelahnya," katanya.
Ia menjelaskan bahwa pemasangan patok tanda batas bisa dengan prosedur pengukuran oleh BPN sehingga data tanah masyarakat akan valid secara spasial.
Untuk bidang yang belum sertifikat, lanjut Sigit, patok bisa dipasang sebelum pendaftaran sertifikat tanah. Namun, jika sudah bersertifikat, wajib dipasang patok untuk validasi data bidang tanah, seperti tagline "Pasang Patok, Anti Cekcok Anti Caplok".
Gema Patas yang dilaksanakan di Kota Semarang merupakan kegiatan secara serentak di seluruh Indonesia yang dipusatkan di Kabupaten Cilacap dipimpin oleh Menteri ATR/BPN.
Pemasangan satu juta patok tersebut nantinya juga dicatat oleh Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri) sebagai bentuk apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN.
Baca juga: Kantor Pertanahan Boyolali targetkan PTSL peta bidang tanah 4.721 ha