Magelang (ANTARA) - Wali Kota Magelang, Jawa Tengah Muchamad Nur Aziz meminta para juru parkir di kota ini memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan simpatik.

"Kami mengajak para juru parkir di Kota Magelang untuk lebih disiplin, melayani masyarakat dengan ramah dan simpatik," kata Muchamad Nur Azis dalam siaran pers Bagian Prokompim Kota Magelang diterima di Magelang, Kamis.

Ia menyampaikan hal tersebut
pada pembinaan 240 orang juru parkir ruang milik jalan (rumija) Kota Magelang di Pendopo Pengabdian Magelang.

Pihaknya berharap problem-problem yang dialami juru parkir bisa ditemukan solusi melalui forum ini.

"Kami tahu bahwa juru parkir punya problem, misalnya apakah karena tidak punya rumah, belum dapat bantuan apa-apa, sambil berdayakan wong cilik, karena pendapatan mereka masih di bawah Rp1,5 juta. Kami ingin menyenangkan mereka," katanya.

Menurut dia, pendapatan juru parkir memang masih rendah. Peningkatan pendapatan masih perlu dikaji lebih dulu. Saat ini pendapatan mereka masih tergantung perolehan target setiap blok.

"Kami disiplinkan dulu, baru kemudian dipikirkan (kenaikan pendapatan), naiknya seberapa harus dikaji dulu. Tidak boleh sembarangan, dikaji efeknya bagaimana dan sebagainya," katanya.

Aziz berpesan juru parkir agar tidak menarik ongkos parkir lebih dari yang diatur oleh perda. Melayani masyarakat harus dengan kejujuran, keramahan dan kedisiplinan.

Kepala Dishub Kota Magelang Candra Wijatmiko Adi menjelaskan pembinaan ini diperlukan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang tata cara pengaturan dan pelayanan parkir kepada masyarakat.

"Pemkot Magelang dalam hal ini Dinas Perhubungan punya kewajiban membina juru parkir Kota Magelang, selain di rumija juga yang di pasar. Intinya untuk pelayanan masyarakat tentang parkir," kata Candra.

Menurut dia, tujuan dan pembinaan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan parkir masyarakat yang tertib, lancar, dan terpadu. Mewujudkan penegakan hukum dan meningkatkan kelancaran lalu lintas.

Candra menyebutkan ada output dan outcome yang diharapkan dari pembinaan ini. Outputnya adalah pembinaan kepada juru parkir sehingga dapat meningkatkan SDM yang unggul dan terampil dalam penyelenggaraan parkir rumija maupun pasar.

Sedangkan outcome-nya, dalam jangka pendek, dapat menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran penyelenggaraan parkir rumija maupun pasar. Untuk jangka menengah, meningkatkan dan memaksimalkan penggunaan fasilitas parkir yang ada.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Kota Magelang Noor Singgih menyatakan, ketertiban parkir juga perlu diterapkan oleh masyarakat. Ada upaya-upaya penertiban yang telah dilakukan untuk masyarakat yang melakukan pelanggaran ketentuan parkir.

"Penertiban dilakukan kalau ada pengguna kendaraan baik roda dua maupun empat yang parkir tidak pada tempatnya, yakni dengan peringatan teguran, lalu menempel stiker peringatan di kaca depan dan kalau sudah tiga kali melakukan hal yang sama maka kendaraan akan digembok," katanya.

Kemudian, jika pengguna kendaraan tidak mengindahkan peringatan maka akan langsung diderek dipindahkan ke tempat lain. Namun demikian, pelanggar sejauh ini baru dikenakan sanksi administratif.

"Di daerah lain sudah ada sanksi denda, misalnya di Jakarta bisa sampai Rp500.000 per hari per kendaraan. Kami baru mengusulkan Rp200.000 - Rp 250.000, itu pun kalau disetujui DPRD Kota Magelang," katanya.

Ia berharap, peringatan-peringatan itu bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib parkir, berlalu lintas dengan selamat dan berkeselamatan. 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024