Palu (ANTARA) -
Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menuntut Briptu D dengan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) atas dugaan perkara penerimaan gratifikasi dari 18 calon siswa (casis) Bintara gelombang kedua 2022.

"Tuntutan PTDH itu disampaikan melalui pihak penuntut dalam sidang kode etik yang dipimpin langsung Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulteng Kombes Pol. Ian Rizkian Milyardin," kata Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari di Palu, Kamis.
 
Dia menjelaskan Briptu D dianggap melanggar dua unsur yang terkandung dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.
 
 
 
Sebelumnya pihak Polda Sulteng menyampaikan saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik berjumlah 36 orang, terdiri dari orang tua dan casis yang sudah didiskualifikasi.
 
Sementara terhadap oknum polisi Briptu D yang telah ditahan dengan status terperiksa, pihak penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa dua unit mobil dan uang senilai Rp4,4 miliar.
 
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah (ORI Sulteng), Sofyan Farid Lembah menyoroti kasus dugaan pemberian gratifikasi oleh casis Bintara Polri gelombang II di Polda Sulteng itu untuk diusut lebih lanjut ke ranah pidana.
 
Ia mengungkapkan salah satu yang menjadi indikasi adanya keterlibatan orang lain dalam dugaan pemberian gratifikasi tersebut adalah status Briptu D yang hanya menjadi panitia khusus kesehatan, bukan pada struktur kepanitiaan yang menyeluruh untuk melakukan seleksi serta menentukan kelulusan terhadap casis bintara Polri di Polda setempat.
 
"

Pewarta : Muhammad Izfaldi
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024