Solo (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta mengungkap kasus pembuangan jasad bayi perempuan yang ditemukan warga di Kampung Bibis Luhur RT 02/ RW 22, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo dengan menangkap pelakunya.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, di Solo, Senin, mengatakan pelaku ternyata ibu kandung bayi itu, berinisial Vj (20), kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Mako Polresta Surakarta untuk proses hukum.

Pelaku diketahui membuang jasad bayi anak kandungnya sendiri tersebut di teras rumah kosong di Kampung Bibis Luhur RT 02/ RW 22, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo pada Sabtu (29/10), dan ditemukan oleh warga dan dilaporkan oleh polisi, Rabu (2/11).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya, Kamis (3/11) malam, dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.

"Bayi itu diduga hasil hubungan gelap. Bapak kandung bayi perempuan itu, hingga kini masih diburu oleh petugas," kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku berawal dari Vj yang berkenalan dengan seorang laki-laki berinisial A yang kini masih buron melalui media sosial (medsos) pada tanggal 21 Desember 2021. Vj dan A hingga akhirnya ada hubungan khusus yang kemudian hamil.

Vj setelah hamil diminta pelaku A untuk menggugurkannya. Namun, Vj panik tidak tahu caranya hingga akhirnya melahirkan sendiri di dalam kamar rumah pada Jumat (28/10) malam.

Vj yang melahirkan anak perempuan kelihatan panik, agar tidak ketahuan keluarga, bayi yang menangis baru lahir ditutup dengan selimut hingga akhirnya tidak bersuara. Setelah itu, baru tali pusar digunting dan dililitkan pada bayi yang kondisinya sudah meninggal.

Bayi perempuan yang sudah meninggal tersebut kemudian dibuang di teras rumah kosong di Kampung Bibis Luhur 2, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo pada Sabtu (29/10), dan akhirnya ditemukan warga dilanjutkan dilaporkan oleh polisi pada Rabu (2/11).

Jasad bayi tersebut saat ditemukan oleh warga dalam kondisi terbungkus kresek warna hitam di depan rumah kosong, sekitar pukul 19.00 WIB.

"Kami masih memburu bapak kandung dari bayi perempuan itu," kata Kapolres.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp3 miliar.

 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024