Kemenkumham Jateng sosialisasikan layanan Apostille
Jumat, 14 Oktober 2022 18:05 WIB
Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar Diseminasi Layanan Apostille dengan tema Dengan Layanan Apostille, Legalisasi Dokumen Publik Pasti Cepat dan Mudah, Kamis, (13/10). ANTARA/HO-Kemenkumham
Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah gencar melakukan sosialisasi mengenai layanan Apostille kepada masyarakat luas. Terkini, Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar Diseminasi Layanan Apostille dengan tema Dengan Layanan Apostille, Legalisasi Dokumen Publik Pasti Cepat dan Mudah, Kamis, (13/10).
Digelar di sebuah hotel di Surakarta, dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan menjelaskan layanan Apostille merupakan sebuah upaya pemerintah dalam mewujudkan kecepatan dan kemudahan dalam urusan-urusan keperdataan warga negara.
"Dengan pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing, maka dokumen publik yang dikeluarkan di suatu negara akan dapat berlaku di negara tujuan cukup dengan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Otoritas yang berkompeten (Competent Authority) di negara asal", jelas Yosi .
Untuk mengenalkan lebih dalam mengenai layanan Apostille, kegiatan diseminasi diisi dengan pemaparan materi dari tiga narasumber yaitu Fathushalih Ensy, Analis Hukum Pertama pada Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; Rifqi A'zhom Muta'alimin, pelaksana pada Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang tergabung secara daring; serta Utami Nurwiati pelaksana pada Direktorat Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh peserta.
Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar Diseminasi Layanan Apostille dengan tema Dengan Layanan Apostille, Legalisasi Dokumen Publik Pasti Cepat dan Mudah, Kamis, (13/10). ANTARA/HO-Kemenkumham Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Competent Authority tengah membangun kapasitas sumber daya manusia dan sarana-prasarana yang dapat memberikan layanan legalisasi Apostille secara memadai di seluruh Kantor Wilayah.
Peserta dengan jumlah 40 orang yang terdiri dari akademisi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta, Dinas Pendidikan Kota Surakarta, Polresta Surakarta, Polres Boyolali, Notaris Kota Surakarta dan Kabupaten Karanganyar, Pengadilan Negeri Surakarta, Pengadilan Agama Surakarta mengikuti kegiatan dengan antusias yang ditandai dengan banyaknya pertanyaan yang dilayangkan kepada narasumber terkait penyelenggaraan layanan Apostille.
Turut hadir mengikuti kegiatan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta yang diwakili oleh Kepala Seksi Izin Tinggal dan Alih Status Keimigrasian, Ruly Sandy Kusuma, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Surakarta yang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayan Tahannan, David Sapto Aji, Kepala Bapas Kelas II Surakarta, Susana Tri Agustin, dan Kepala Rupbasan Kelas II Surakarta, Ratna Dwi Lestari.
Digelar di sebuah hotel di Surakarta, dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan menjelaskan layanan Apostille merupakan sebuah upaya pemerintah dalam mewujudkan kecepatan dan kemudahan dalam urusan-urusan keperdataan warga negara.
"Dengan pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing, maka dokumen publik yang dikeluarkan di suatu negara akan dapat berlaku di negara tujuan cukup dengan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Otoritas yang berkompeten (Competent Authority) di negara asal", jelas Yosi .
Untuk mengenalkan lebih dalam mengenai layanan Apostille, kegiatan diseminasi diisi dengan pemaparan materi dari tiga narasumber yaitu Fathushalih Ensy, Analis Hukum Pertama pada Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; Rifqi A'zhom Muta'alimin, pelaksana pada Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang tergabung secara daring; serta Utami Nurwiati pelaksana pada Direktorat Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh peserta.
Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar Diseminasi Layanan Apostille dengan tema Dengan Layanan Apostille, Legalisasi Dokumen Publik Pasti Cepat dan Mudah, Kamis, (13/10). ANTARA/HO-Kemenkumham Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Competent Authority tengah membangun kapasitas sumber daya manusia dan sarana-prasarana yang dapat memberikan layanan legalisasi Apostille secara memadai di seluruh Kantor Wilayah.
Peserta dengan jumlah 40 orang yang terdiri dari akademisi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta, Dinas Pendidikan Kota Surakarta, Polresta Surakarta, Polres Boyolali, Notaris Kota Surakarta dan Kabupaten Karanganyar, Pengadilan Negeri Surakarta, Pengadilan Agama Surakarta mengikuti kegiatan dengan antusias yang ditandai dengan banyaknya pertanyaan yang dilayangkan kepada narasumber terkait penyelenggaraan layanan Apostille.
Turut hadir mengikuti kegiatan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta yang diwakili oleh Kepala Seksi Izin Tinggal dan Alih Status Keimigrasian, Ruly Sandy Kusuma, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Surakarta yang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayan Tahannan, David Sapto Aji, Kepala Bapas Kelas II Surakarta, Susana Tri Agustin, dan Kepala Rupbasan Kelas II Surakarta, Ratna Dwi Lestari.
Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Imigrasi selidiki tiga WN China gunakan dokumen palsu bekerja di Magelang
24 December 2024 9:19 WIB, 2024
BPSDM Hukum siap cetak aparatur sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
21 December 2024 16:05 WIB, 2024
Gandeng firma hukum, Kemenkumham Jateng edukasi WBP Lapas Kedungpane
19 December 2024 18:19 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenag Pati cabut izin Ponpes Ndolo Kusumo buntut kekerasan seksual terhadap santriwati
07 May 2026 20:41 WIB
Polresta Pati : Dugaan pelecehan Ustadz AS pengasuh ponpes pada santri sejak 2020-2024
07 May 2026 19:18 WIB
Mantan Direktur Syariah Bank Jateng didakwa kasus dugaan korupsi Rp27,7 miliar
07 May 2026 19:13 WIB