Temanggung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mulai menyusun dokumen rencana pembangunan daerah (RPD) untuk mengisi masa transisi atau kekosongan kepala daerah.
Kepala Bappeda Pemkab Temanggung Dwi Sukarmei di Temanggung, Senin, mengatakan dokumen RPD harus mengacu pada tujuh prioritas nasional yang sudah menjadi rambu-rambu pemerintah pusat.
"Ruhnya adalah penguatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik," katanya.
Ia menyampaikan tujuh prioritas nasional ini akan digandengkan dengan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD). RPJPD Temanggung akan habis pada tahun 2025.
"Jadi kami punya 'gawe' yang besar mulai bulan Oktober ini supaya tahun 2024 Pemkab Temanggung mempunyai arah kebijakan pembangunan daerah yang tepat," katanya.
Bappeda Kabupaten Temanggung pada awal Oktober 2022 akan menyusun dokumen RPD. Dokumen ini merupakan dokumen masa transisi, di mana masa jabatan kepala daerah berakhir pada 2023. RPJMD daerah habis bersamaan dengan selesainya masa jabatan kepala daerah.
Dwi menuturkan RPJMD Kabupaten Temanggung berlangsung pada 2018-2023. Berarti tahun depan sudah habis, padahal belum ada pengganti bupati karena pilkada baru akan dilakukan pada 24 November 2024.
"Guna mengisi kekosongan tersebut, maka diperlukan dokumen bernama RPD," katanya.
Kepala Bappeda Pemkab Temanggung Dwi Sukarmei di Temanggung, Senin, mengatakan dokumen RPD harus mengacu pada tujuh prioritas nasional yang sudah menjadi rambu-rambu pemerintah pusat.
"Ruhnya adalah penguatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik," katanya.
Ia menyampaikan tujuh prioritas nasional ini akan digandengkan dengan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD). RPJPD Temanggung akan habis pada tahun 2025.
"Jadi kami punya 'gawe' yang besar mulai bulan Oktober ini supaya tahun 2024 Pemkab Temanggung mempunyai arah kebijakan pembangunan daerah yang tepat," katanya.
Bappeda Kabupaten Temanggung pada awal Oktober 2022 akan menyusun dokumen RPD. Dokumen ini merupakan dokumen masa transisi, di mana masa jabatan kepala daerah berakhir pada 2023. RPJMD daerah habis bersamaan dengan selesainya masa jabatan kepala daerah.
Dwi menuturkan RPJMD Kabupaten Temanggung berlangsung pada 2018-2023. Berarti tahun depan sudah habis, padahal belum ada pengganti bupati karena pilkada baru akan dilakukan pada 24 November 2024.
"Guna mengisi kekosongan tersebut, maka diperlukan dokumen bernama RPD," katanya.