Transisi kepala daerah, Pemkab Temanggung susun dokumen pembangunan
Senin, 10 Oktober 2022 18:17 WIB
Kepala Bappeda Temanggung Dwi Sukarmei (ANTARA/Heru Suyitno)
Temanggung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mulai menyusun dokumen rencana pembangunan daerah (RPD) untuk mengisi masa transisi atau kekosongan kepala daerah.
Kepala Bappeda Pemkab Temanggung Dwi Sukarmei di Temanggung, Senin, mengatakan dokumen RPD harus mengacu pada tujuh prioritas nasional yang sudah menjadi rambu-rambu pemerintah pusat.
"Ruhnya adalah penguatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik," katanya.
Ia menyampaikan tujuh prioritas nasional ini akan digandengkan dengan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD). RPJPD Temanggung akan habis pada tahun 2025.
"Jadi kami punya 'gawe' yang besar mulai bulan Oktober ini supaya tahun 2024 Pemkab Temanggung mempunyai arah kebijakan pembangunan daerah yang tepat," katanya.
Bappeda Kabupaten Temanggung pada awal Oktober 2022 akan menyusun dokumen RPD. Dokumen ini merupakan dokumen masa transisi, di mana masa jabatan kepala daerah berakhir pada 2023. RPJMD daerah habis bersamaan dengan selesainya masa jabatan kepala daerah.
Dwi menuturkan RPJMD Kabupaten Temanggung berlangsung pada 2018-2023. Berarti tahun depan sudah habis, padahal belum ada pengganti bupati karena pilkada baru akan dilakukan pada 24 November 2024.
"Guna mengisi kekosongan tersebut, maka diperlukan dokumen bernama RPD," katanya.
Kepala Bappeda Pemkab Temanggung Dwi Sukarmei di Temanggung, Senin, mengatakan dokumen RPD harus mengacu pada tujuh prioritas nasional yang sudah menjadi rambu-rambu pemerintah pusat.
"Ruhnya adalah penguatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik," katanya.
Ia menyampaikan tujuh prioritas nasional ini akan digandengkan dengan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD). RPJPD Temanggung akan habis pada tahun 2025.
"Jadi kami punya 'gawe' yang besar mulai bulan Oktober ini supaya tahun 2024 Pemkab Temanggung mempunyai arah kebijakan pembangunan daerah yang tepat," katanya.
Bappeda Kabupaten Temanggung pada awal Oktober 2022 akan menyusun dokumen RPD. Dokumen ini merupakan dokumen masa transisi, di mana masa jabatan kepala daerah berakhir pada 2023. RPJMD daerah habis bersamaan dengan selesainya masa jabatan kepala daerah.
Dwi menuturkan RPJMD Kabupaten Temanggung berlangsung pada 2018-2023. Berarti tahun depan sudah habis, padahal belum ada pengganti bupati karena pilkada baru akan dilakukan pada 24 November 2024.
"Guna mengisi kekosongan tersebut, maka diperlukan dokumen bernama RPD," katanya.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : M Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sejumlah rumah sakit di Temanggung belum penuhi standar penanggulangan kebakaran
04 February 2026 8:31 WIB
Kantor Pertanahan Temanggung targetkan pemetaan bidang tanah 500 hektare PTSL
01 February 2026 12:27 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Uji materi UU Kesehatan, pemohon berharap MK jaga sistem pendidikan nasional
07 February 2026 9:31 WIB
Kemenkum Jateng koordinasi dengan MPD Kabupaten Magelang bahas protokol notaris
05 February 2026 12:01 WIB
Inilah strategi Gubernur Ahmad Luthfi sukseskan program prioritas Presiden
03 February 2026 8:09 WIB
Jokowi bocorkan topik pembicaraan dengan Presiden Prabowo beberapa waktu lalu
30 January 2026 14:56 WIB