Semarang (ANTARA) - Deteni atau warga negara asing cilik Rumah Tahanan Detensi Imigrasi (Rudenim) atas nama Faizal Slamet Rizki telah terdaftar dan memulai sekolah di salah satu sekolah dasar negeri Krapyak, Kota Semarang.

Di hari pertamanya, Faizal diantar Ketua Tim Penggerak PKK Kota Semarang Krisseptiana dan Kepala Dinas Sosial Kota Semarang Heru Soekendar, Kepala Divisi Keimigrasian, dan Kepala Rudenim Semarang Retno Mumpuni beserta jajarannya.

Faizal mendapatkan hak yang sama termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar, Faizal Slamet Rizki adalah Deteni Cilik Rumah Detensi Imigrasi Semarang yang sudah berada di sana selama lima tahun.

"Hal ini dikarenakan yang bersangkutan adalah anak dari seorang ibu warga negara Taiwan," kata Wishnu saat memberikan sambutan pada kunjungan Ketua Tim Penggerak PKK Kota Semarang ke Rudenim Semarang, Senin (11/7/2022).

Untuk mendapatkan kesempatan memperoleh pendidikan bagi Faizal, Rudenim Semarang bersinergi dengan Tim Penggerak PKK dan Dinas Sosial Kota Semarang.

Krisseptiana mengatakan Kota Semarang merupakan kota yang menjunjung tinggi HAM.

"Pemerintah Kota Semarang  terus menjalankan fungsi yang dimilikinya dengan melakukan berbagai upaya pemenuhan kebutuhan dari imigran yang berada di Rumah Detensi Imigrasi ini," ujarnya

Keseriusan tersebut, katanya, ditunjukkan dengan pemenuhan perlindungan Hak Asasi Manusia bagi imigran yang telah menjalankan program-program dengan memenuhi kebutuhan fisiologis, psikososial, serta menjamin dan memelihara lingkungan tempat tinggal yang nyaman demi menjamin kesejahteraan para imigran.

"Selain itu, hak mendapatkan pendidikan bagi imigran juga menjadi perhatian kita semua. Harapannya semua anak yang ada di Kota Semarang harus mendapatkan pendidikan, tanpa terkecuali anak-anak imigran, mereka berhak mendapatkan akses pendidikan menengah ataupun pendidikan dasar bagi imigran yang belum menyelesaikan pendidikan dasar," katanya.
 

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024