Kudus (ANTARA) - Jumlah partai politik di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang mengajukan pencairan dana hingga pekan ini baru tiga partai dari 10 parpol yang berhak menerima bantuan tersebut.
"Ketiga parpol tersebut, yakni PDI Perjuangan, Partai Nasional Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus Harso Widodo di Kudus, Senin.
Pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan bahwa parpol sudah bisa mengajukan pencairan dana bantuan setelah laporan hasil pemeriksaan (LHP) bantuan keuangan untuk parpol oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak ditemukan masalah.
Sebelumnya, sejumlah parpol di Kudus juga mendesak pencairan dana bantuan politik dipercepat. Akan tetapi, karena masih menunggu hasil LHP oleh BPK, Badan Kesbangpol Kudus belum bisa memenuhinya.
Jika ditunggu hingga pekan ini belum ada penambahan parpol yang mengajukan pencairan, katanya, parpol yang sudah mengajukan akan lebih dahulu diproses, yang verifikasinya melibatkan KPU Kudus.
Adapun jumlah parpol peraih kursi di DPRD Kudus sebanyak 10 parpol, meliputi Partai Demokrat, PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PPP, PDIP, Partai Hanura, Partai Gerindra, dan PKB.
Sementara nilai bantuan pada tahun 2022, Pemkab Kudus menyetujui usulan kenaikan sebesar 96,08 persen dari sebelumnya sebesar Rp2.550 per suara menjadi Rp5.000 per suara.
Dalam pencairan dana banpol tersebut dilakukan dua tahap, untuk tahap pertama sebesar Rp2.550 per suara, sedangkan pencairan tahap kedua sesuai tambahan yang disetujui sebesar Rp2.450 per suara setelah APBD Perubahan 2022.
Dengan adanya tambahan alokasi banpol tersebut, diharapkan memberikan dukungan operasional internal parpol serta masing-masing parpol bisa meningkatkan peran memberikan pendidikan politik masyarakat.
"Ketiga parpol tersebut, yakni PDI Perjuangan, Partai Nasional Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus Harso Widodo di Kudus, Senin.
Pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan bahwa parpol sudah bisa mengajukan pencairan dana bantuan setelah laporan hasil pemeriksaan (LHP) bantuan keuangan untuk parpol oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak ditemukan masalah.
Sebelumnya, sejumlah parpol di Kudus juga mendesak pencairan dana bantuan politik dipercepat. Akan tetapi, karena masih menunggu hasil LHP oleh BPK, Badan Kesbangpol Kudus belum bisa memenuhinya.
Jika ditunggu hingga pekan ini belum ada penambahan parpol yang mengajukan pencairan, katanya, parpol yang sudah mengajukan akan lebih dahulu diproses, yang verifikasinya melibatkan KPU Kudus.
Adapun jumlah parpol peraih kursi di DPRD Kudus sebanyak 10 parpol, meliputi Partai Demokrat, PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PPP, PDIP, Partai Hanura, Partai Gerindra, dan PKB.
Sementara nilai bantuan pada tahun 2022, Pemkab Kudus menyetujui usulan kenaikan sebesar 96,08 persen dari sebelumnya sebesar Rp2.550 per suara menjadi Rp5.000 per suara.
Dalam pencairan dana banpol tersebut dilakukan dua tahap, untuk tahap pertama sebesar Rp2.550 per suara, sedangkan pencairan tahap kedua sesuai tambahan yang disetujui sebesar Rp2.450 per suara setelah APBD Perubahan 2022.
Dengan adanya tambahan alokasi banpol tersebut, diharapkan memberikan dukungan operasional internal parpol serta masing-masing parpol bisa meningkatkan peran memberikan pendidikan politik masyarakat.