
KPK usul masa jabatan ketum parpol dibatasi dua periode

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan usulan terkait pengaturan pembatasan kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan disampaikan dalam rangka pencegahan korupsi.
Selain itu, lembaga antirasuah itu mengatakan usulan yang tercantum dalam kajian tata kelola partai politik yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK tersebut memiliki landasan akademis, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Kajian KPK tersebut menemukan kaderisasi partai politik tidak berjalan dengan baik sehingga diduga adanya mahar atau biaya masuk untuk menjadi kader partai, dan langsung dijagokan saat pemilihan umum sehingga tidak mengherankan ada kader yang sering pindah partai.
“Akan tetapi, ketika baru berpindah, kemudian sudah bisa menjadi dalam tanda kutip jagoan begitu ya, jagoan atau yang didukung menjadi nomor urut pertama misalnya. Itu juga kami mendapati ada cost (biaya, red.) yang harus dikeluarkan oleh seorang kader partai,” katanya.
Pewarta: Rio Feisal
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
