Semarang (ANTARA) - Penerjemah merupakan profesi atau pekerjaan yang dilandasi dengan keahlian dalam menghasilkan terjemahan dan untuk menjadi alih bahasa resmi diperlukan sejumlah syarat.

Sejumlah syarat tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah.

Regulasi tersebut, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa seseorang yang akan menjalani profesi penerjemah harus terlebih dahulu mendapatkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengangkatan dirinya sebagai Penerjemah Tersumpah. 

Baca juga: Kemenkumham Jateng canangkan pelayanan publik berbasis HAM

A.Yuspahruddin, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah menjelaskan profesi penerjemah diperlukan dalam hal kebutuhan atas alih bahasa yang diperlakukan sebagai terjemahan resmi.

"Penerjemah Tersumpah mirip dengan Notaris, pengangkatan dan pemberhentiannya ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Yuspahruddin.

Untuk dapat diangkat menjadi Penerjemah Tersumpah, seseorang harus telah lulus ujian kualifikasi penerjemah yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh Organisasi Profesi atau Perguruan Tinggi dan telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. 

Baca juga: Kemenkumham Jateng sosialisasikan informasi terkait Paralegal

Selanjutnya, yang bersangkutan harus mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lama 60 (enam puluh) hari setelah Keputusan Menteri tersebut terbit. 

Penerjemah Tersumpah dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pengambilan sumpah/janji harus menyampaikan Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji, surat pernyataan telah melaksanakan profesi, dan keterangan tertulis mengenai alamat kantor, contoh tanda tangan, paraf, dan cap/stempel kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Selain itu, Penerjemah Tersumpah harus membuat buku repertorium tahunan yang memuat jumlah pekerjaan penerjemahan yang pernah dilakukan, jenis alih bahasa terjemahan yang telah dilakukan, dan identitas pengguna jasa," tutup Yuspahruddin.

Baca juga: Kemenkumham raih penghargaan dari Ombudsman RI

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024